Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kadiskes Segera Disidang

PINRANG, BKM — Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Pinrang segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2006 lalu.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis kepada enam tersangka dalam kasus ini masing-masing 1 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Mereka adalah Andi Khaidir Arifuddin, Sakka Majeng dan Lantong (pemeriksa barang pada proyek pengadaan Alkes 2006), dan Alawiyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rabiatul Awal (Bendahara) dan Irwan Hamzah (panitia penerima barang).
Kasus ini disidik Polres Pinrang sejak tahun 2012 lalu dengan menetapkan enam tersangka dan kini sudah diputus Pengadilan Tipikor Makassar. Pasca eksekusi para terpidana ke penjara, Polres kembali melanjutkan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Pinrang H Baharuddin T, Wesley Darwin Bobo dan Achmad Yohannes keduanya adalah rekanan.
Setelah dua tahun mengendap dengan tanpa kejelasan, pada tahun 2014, Polres kembali membuka kasus ini. Status ketiganya tetap sebagai tersangka. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya rampung, penyidik melimpahkan BAP ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kini BAP ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kejari Pinrang nomor B-691/R 4 18 /FT 1/06/2014 tertanggal 16 Juli 2014 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan Perkara atas nama H Baharuddin Tahang yang disangka melanggar pasal 2 subs pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sudah lengkap.
Kejari, kini tengah menunggu pelimpahan tahap dua beserta tersangka untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang saat dikonfirmasi BKM, MInggu (26/3) membenarkan jika proses pelimpahan ketiga tersangka oleh penyidik Polres Pinrang tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami tunggu tahap duanya, kan BAP-nya sudah P21. Kalau sudah dilimpahkan kita akan bantu untuk melihat syarat materil dan formilnya agar segera disidangkan ke pengadilan tipikor,” ujar Sinrang. Baharuddin Tahang yang kini menjabat anggota DPRD Pinrang dari Partai Gerindra.
Berdasarkan penyelidikan Rekrim Polres Pinrang
menyebutkan pengadaan Alkes tahun 2006 telah merugikan keuangan negara Rp Rp.1.168.867.307 (belum termasuk PPN) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak sesuai dengan kontrak dalam kegiatan pengadaan peralatan medis Polindes dan puskesmas yang meliputi bangsal dan alat alat kesehatan lainnya Pada dinas kesehatan Rp 3.150.878.000 yang terdiri dari dua kontrak yang dilaksanakan oleh PT.MTA dengan nomor kontrak 05/PIMKET-ALKES/02//2006 tertanggal 21 oktober 2006 dengan nilai sebesar Rp966 ratus juta untuk polindes/bidan desa.
Sementara peralatan Medis Puskesmas yang dilaksanakan oleh PT RN dengan nilai kontrak 04/PIMKET-ALKES/02/X/2006 tertanggal 21 Oktober 2006 dengan nilai kontrak Rp 2.184.787.000. (gun/C)

Exit mobile version