GOWA, BKM — Pelaporan Surat Pajak Terhutang (SPT) tahunan menggunakan sistem e-filling kini mulai disosialisasikan oleh jajaran Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng di Gowa.
Sosialisasi itu dilakukan pihak KPP Bantaeng, Senin (28/3) kemarin di kantor Pemkab Gowa di sela kegiatan coffee morning di Baruga Karaeng Pattingaloang yang dihadiri para pejabat Pemkab dipimpin Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Agus perwakilan dari KPP Bantaeng Sungguminasa menjelaskan bahwa E-filling merupakan program yang digunakan untuk mengirimkan pelaporan SPT secara online. Sistem ini mulai berlaku pada tahun 2016 untuk melaporkan pajak penghasilan para wajib pajak tahun 2015 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
“Pelaporan melalui E-filling menjadi lebih mudah, fleksibel serta dapat dilakukan dimana saja. Para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak untuk dibimbing dalam mengisi pelaporan,” jelas Agus.
Pada kesempatan sosialisasi E-filling ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Wabup, H Abd Rauf Malaganni, Sekkab, H Muchlis dan para pimpinan SKPD lainnya langsung mempergunakan kesempatan itu untuk melaporkan pajaknya melalui E-filling dan mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
Dijelaskan Agus, untuk ASN Pemkab Gowa yang belum melaporkan SPT-nya diharapkan untuk segera melaporkan sebelum 31 Maret ini dan untuk mendapatkan akses ke E-filling ASN diminta segera menghubungi KPP Bantaeng Sungguminasa. “Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya,” kata Agus. (sar-ril)