MAKASSAR, BKM — Bupati Barru, Andi Idris Syukur akhirnya duduk di kursi pesakitan, menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (28/3). Ia terseret kasus dugaan korupsi, pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andi Idris SyukurDalam sidang perdana kemarin, enam orang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing Paian Tumanggor (Kepala Kejaksaan Negeri Barru), Amiruddin (Kasi Pidsus Kejari Barru), Ridwan dari Kejari Sulsel, Fatoni Hatam, Junaidi dan Gusti M Sophan Syarif, ketiganya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam didampingi tiga hakim anggota, masing-masing Ibrahim Palino, Bonar Harianja, Abdul Razak dan Andi Sukri.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa selaku bupati dan penyelengara negara telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan, dan pasal 3 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Andi Idris Syukur“Dalam mengabulkan permohonan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdakwa meminta dan menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5D GLX warna metalik dari Group Bosowa,” ujar Paian Tumanggor.
Mobil tersebut diterima oleh terdakwa masih atas nama Ahmad Manda yang merupakan karyawan PT Bosowa Resources. Kemudian terdakwa meminta kepada Muslim Salam agar kepemilikan mobil tersebut, dipindahnamakan atas nama Andi Citta Mariogi yang merupakan istri terdakwa.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dinilai dengan sengaja mengalihkan atas proceed of crime yang berupa mobil Pajero Sport, menjadi atas nama istri terdakwa. Perbuatan terdakwa itu adalah bentuk atau upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul proceed of crime .
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan, pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar,” tegas Paian Tumanggor.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Alias Ismail, mengatakan kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya tidak bisa dijerat pasal 21e. Karena salah satu unsur dalam pasal itu, yaitu unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi.
“Katakanlah versi dia menyerahkan karena ada rasa kekhawatiran karena takut permohonan IUPnya tidak ditandatangani. Yang kedua adalah yang balik nama kendaraan itu kan bukan Pak Idris. Itu mobil atas nama siapa, bukan Bosowa. Jadi tidak ada kaitannya dengan Bosowa,” tandasnya.
Alias menjelaskan, permohonan izin itu ditandatangani tanggal 9. IUP kemudian disposisi ke Dinas Pertambangan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan aspek teknisnya dan administrasi finansialnya. Setelah itu diajukan kembali ke Bagian Hukum untuk dibuat draf izinnya.
Izin itu siap tanggal 8, dan tanggal 9 telah diteken. “Dimana unsur penyalahgunaan wewenang, memperlambatnya. Itu tidak ada dalam pemberian izin pertambangan,” jelasnya.
Kemudian, kata Alias, permohonan diajukan tanggal 25 Juli 2012. Sementara SK Kemenkumham nanti terbit pada tanggal 20 September. Pada saat diajukan permohonan itu belum lengkap administrasinya.
“Jadi bukan diperlambat, tapi memang administrasinya yang belum lengkap,” jelas Alias.
”Terkait pemberian mobil itu tanggal 26 September, sementara izinnya baru keluar bulan Oktober, di mana unsur pemerasannya. Seharusnya, kalau mau jujur mestinya dijerat pasal penyuapan. Tapi kalau itu betul, bukannya pasal pemerasan,” tegasnya.
Alias menandaskan tidak tepat kalau kliennya dijerat pasal pemerasan. Kedua, JPU memasang pasal 3 UU TPPU itu tidak boleh. Sebab yang dimaksud disitu ada transaksi keuangan.
“Pertanyaannya, ada tidak hasil analisis dari PPATK karena penyelidikannya harus berdasarkan PPATK. Tapi ini tidak ada dan terkesan terlalu dipaksakan,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, yang dinilai tidak obyektif dalam menjerat kliennya dalam kasus ini. “Kita pasti akan ajukan eksepsi,” tegasnya.
Dari pantauan BKM, saat berlangsung sidang, massa pendukung Bupati Barru yang baru sebulan menduduki jabatan untuk kedua kalinya itu, tampak sesak dan memadati gedung PN Makassar. Termasuk pihak keluarga serta masyarakat biasa yang hendak menyaksikan jalannya sidang perdana ini.
Ruang utama yang menjadi tempat sidang tak mampu menampung seluruh pengunjung. Sebagian besar diantaranya harus berdiri dan meluber hingga ke bagian depan ruangan.
Sementara dari Kabupaten Barru dilaporkan, aktivitas di kantor bupati tampak berlangsung seperti biasa. Persidangan orang nomor satu di daerah ini yang digelar di Makassar, sepertinya tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. (mat/rus)
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Andi Idris Syukur