SOPPENG, BKM — Pemerintah Kecamatan Marioriawa menggelar penyuluhan Kesadaran Hukum (Kadarkum) Senin (28/3) di Aula Kantor Kecamatan Marioriawa. Penyuluhan dibuka oleh Camat Marioriawa Muhammad Evinuddin.
Menurut Evi, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat lebih mengetahui, memahami dan mentaati setiap peraturan hukum yang berlaku dan mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu dilakukan pembinaan terhadap keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Penyuluhan hukum sangat penting dilakukan ditengah tengah masyarakat karena berbagai persoalan salah satunya terkait penyala gunaan obat obat terlarang Narkoba.
“Sekarang ini penyalagunaan narkoba sangat memprihatinkan bahkan sampai ketingkat yang paling rendah seperti di pedesaan sudah ada yang terlibat narkoba,”ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua PN WatanSoppeng Hasanuddin. P, Ketua PA Watan Soppeng Drs H Abdul Patte, SH. MH, Kasi Inteljen Andi Haeril Ahmad, Kapolsek Maroriawa AKP Syamsuddin, para Kades se Kecamatan Marioriawa dan staf, tokoh adat, tokoh pendidik, Ketua BPD, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan toko agama.
Ketua PA WatanSoppeng mengupas tentang pernikahan dini menurutnya pernikahan dini berdampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang di lahirkan. “Menurut para sosiolog di tinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga,” jelas Abdul Patte.
“Pemerintah hanya mentolelir pernikahan di atas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita,” paparnya. (ono/C)