Site icon Berita Kota Makassar

PN Didesak Eksekusi 12 Bangunan Melanggar

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk segera melakukan eksekusi pembongakaran 12 unit bangunan di kawasan Perumahan Mutiara Jelita yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pemerintah harus melakukan inventarisasi aset, utamanya ruang terbuka hijau. Termasuk lahan RTH yang dijadikan kawasan perumahan. Ini harus ditertibkan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Rudianto Lallo, Senin (28/3).
Menurut Rudi, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran pengembang dalam hal penyediaan RTH harus ditindaklanjuti.
“Pengadilan Negeri Makassar harus segera melakukan eksekusi lahan yang secara hukum sudah dinyatakan sebagai kawasan RTH, karena itu merupakan lahan hal Pemkot Makassar,” tegas Rudi.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri atas Mahdi Soroindah Nasution, Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting, telah memutuskan menolak permohonan kasasi pengusaha properti di Makassar, Kiplongan Akemah alias Along, terkait dengan pembangunan di atas kawasan RTH.
Adapun perkara gugatan sudah jelas setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1705 K/Pdt/2014 tanggal 17 Februari 2015.
Dalam amar putusan menolakpermohonan kasasi dari pihak PT Mitra Sari Makassar yang membangun perumahan Mutiara Jelita diatas lahan RTH itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 164/PDT/2013/PT.Mks. tanggal 19 September 2013 telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Comextra Majora yang diwakili oleh Jimmy Wisan sebagai penggugat kepada Kiplongang Akemah.
Hakim Pengadilan Tiggi Makassar menyatakan, beberapa bangunan perumahan dalam kawasan Perumahan Mutiara Indah XI yang lokasinya berdekatan dengan PT Comextra Majora harus bebas dari perumahan dan pemukiman penduduk untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menghukum tergugat dalam hal ini Kiplongang Akemah untuk membongkar 12 unit bangunan di Perumahan Mutiara Indah yang menjadi obyek perkara. Terkait dengan putusan tersebut, Kiplongang Akemah sebagai tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.
“Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang ada di atas lahan RTH itu,” terang penasehat hukum Jimmy Wisan, Nico Simen. (mat-ril)

Exit mobile version