Site icon Berita Kota Makassar

Residivis Kasus Begal Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Polsek Ujungpandang meringkus seorang residivis kasus begal bernama Abdul Sandi Syam alias Sandi (19). Sandi dicokok saat tengah berada di depan lorongnya Jalan Veteran Selatan, Minggu (27/3) sekira pukul 22.30 Wita.
Dalam interogasinya, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Ujungpandang. Sandi tak sendiri, satu orang rekannya bernisial OC dan FT yang kini masih buron.
Adapun tiga lokasi aksi tersangka bersama rekannya, masing-masing di Jalan Somba Opu pada akhir tahun 2015. Di lokasi ini tersangka berhasil merampas 1 buah tas berisi 1 unit ponsel merk Samsung. Lokasi kedua di Jalan Sungai Lemboto, 1 tas berisi 1 buah ponsel dan uang tunai Rp600 ribu, Februari 2016. Terakhir di Jalan Arief Rate merampas 1 buah ponsel merk Samsung lipat.
Tersangka juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Makassar dan tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman di Sel Polsek Makassar dan Lapas Gunungsari dalam kasus yang sama.
Kapolsek Ujungpandang Kompol Nawu Thaiyeb mengemukakan, tersangka sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jambret di wilayah hukumnya.
“Baru kali ini anggota berhasil menangkap tersangka setelah beberapa bulan bebas dari LP Gunungsari dalam kasus jambret bersama dengan temannya di wilayah hukum kami,” kata Kapolsek.
Sejauh ini, keterangan tersangka masih dalam pengembangan pihaknya untuk mencari temannya kawanan tersangka. (jul-ril)

Exit mobile version