Site icon Berita Kota Makassar

BPN: Biaya Penerbitan Sertifikat Ditanggung Negara

TAKALAR, BKM — Maraknya aksi pungutan dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat lahan di sejumlah desa mendapat tanggapan serius dari Badan Pertanahaan Negara (BPN) Kabupaten Takalar.
Kepala BPN Kabupaten Takalar, Drs H.A Makmur, MM kepada BKM secara tergas melarang kepala desa maupun camat melakukan komersialisasi penerbitan sertifikat untuk legalisasi asset tahun 2016.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pungutan liar. Untuk itu, Kementrian Agraria dan Pertanahan melalui BPN telah melayangkan surat pelarangan pungutan biaya dalam rangka penerbitan sertifikat legalisasi asset pada sejumlah kepala desa yang mendapat program tersebut.
“BPN sama sekali tidak membenarkan jika ada Kades yang memungut biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, bahkan untuk mengantisipasi bentuk komersial dan lain sebagainya, surat larangan sudah dikeluarkan sebelum program itu berjalan,” tegasnya, Selasa (29/3).
Selain itu, Andi Makmur juga telah mewanti terhadap jajaran kantor pertanahan untuk menindak tegas jika menemukan aparat yang melakukan praktik pungli dalam proses penerbitan sertifikat lahan.
“Kami akan tindak tegas jika ada jajaran kami yang melakukan pungli. Aturannya jelas, biaya penerbitan sertifikat sudah dibiayai oleh APBN,” tegasnya lagi.
Dari data yang dimiliki BPN Takalar tahun 2016 tercatat 700 bidang tanah yang mendapat penerbitan sertifikat secara gratis di 3 kecamatan masing-masing, 5 desa di Kecamatan Mappakasunggu, 1 desa di Kecamatan Sanrobone serta 2 desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara. (ari-ril/b)

Exit mobile version