Site icon Berita Kota Makassar

Camat Dilantik Jadi Kasatpol PP

LUWU, BKM — Gerbong mutasi Pemkab Luwu kembali bergerak, Senin (28/3). Mutasi kali ini Bupati mengisi sejumlah jabatan yang lowong terutama di level eselon II.
Mereka yang dilantik yakni Suleman staf ahli bupati dilantik sebagai Kadis PSDA Luwu, Kepala BP3M Luwu Muhammad Rudi dimutasi sebagai Kepala Bappeda dan Asisten I Bidang Pemerintahan yang dijabat Hazman R Jano dipromosi menjabat Kepala BP3M menggantikan Muhammad Rudi. Jabatan Asisten I diisi Andi Mudzakkir.
Bahtiar dari Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dipromosi sebagai Staf Ahli Bupati menggantikan Suleman. Kepala Satpol PP dijabat Camat Belopa Utara Andi Iskandar sementara posisinya dijabat Kasatpol PP Andi Baso Tendri Esa
Selain pejabat di SKPD, mutasi juga menyentuh jabatan level kepala sekolah. Nurdin Muin yang menjabat kepala SMAN 1 Bupon digeser menjadi Kepsek SMAN 1 Belopa. Ibrahim yang sebelumnya menjabat Kepsek SMAN 2 Bupon ditempatkan Kepsek SMA 1 Bupon. Sahrun Sakaria mantan Kepsek SMAN 1 Belopa dilantik menjadi Kepsek SMAN 2 Bupon.
Bupati Luwu Andi Mudzakkar, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan kedua kalinya dalam 2016 ini dalam rangka penyegaran PNS dan masih akan berlanjut dengan mutasi selanjutnya.
”Mereka yang baru dilantik, perbaiki kinerja, jadikan jabatan untuk memberikan warna atau perubahan dalam menjalankan amanah anda dengan tugas yang diemban,” pesan Cakka,
Cakka juga mengingatkan, pejabat yang diberikan tanggung jawab, agar lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
”Jadi pejabat itu punya tugas. Maksimalkan tugas anda saat ini untuk mencari nafkah yang halal. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang mencari keuntungan,” jelasnya lagi.
Andi Iskandar selaku kepala Satpol PP yang baru ditemui usai dilantik mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam menjalankan tugas barunya.” Pesan bupati harus bekerja untuk kepentingan orang banyak. Jadi tugas saat ini, harus saya jalankan dengan baik seperti perintah UU juga,” terangnya. (wan/C)

Exit mobile version