Site icon Berita Kota Makassar

Empat Bulan Rutan Dibobol Kurir Sabu

MAKASSAR, BKM,–Septian alias Mappang (19), warga Jalan BumiTamalanrea Permai (BTP) Blok J Nomor 393 gagal memasok 18 gram sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Makassar, Selasa (29/3) sekir pukul 18.00 Wita.
Septian ditangkap oleh anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Polda Sulsel, Aiptu Rustam yang betugas melakukan pemeriksaan pembesuk di Rutan Kelas I Makassar.
Adapun sabu sebanyak 3 sachet itu adalah pesanan dari seorang tahanan narkoba bernama Akbar.
Dihadapan petugas Septian mengaku jika dirinya bertugas sebagai kurir atas permintaan Akbar, yang tak lain rekannya sendiri. Septian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di areal Pasar Terong Jalan Bawakaraeng Makassar.
“Sudah empat bulanmi pak saya antar barang ke Akbar dan barang tersebut saya peroleh dari Jalan Bawakaraeng Kecamatan Makassar tepatnya di Pasar terong,”ujar Septian dihadapan Polisi.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku lansung digiring ke Mapolda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Septian dibenarkan Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Pol Azis Jamaluddin yang dikonfirmasi, Rabu (30/3/) siang.
“Septian ini berpura-pura menjadi pembesuk namun tujuannya mengantarkan barang haram tersebut ke salah seorang tahanan. Pelaku kurang lebih empat bulan melakukan profesinya sebagai kurir. Sementara pemesannya, Akbar merupakan tahanan kami dalam kasus narkoba,” ujar Azis.
Lanjut Aziz, Septian menjalankan pengantaran barang 2 hingga 3 kali dalam seminggu. Adapun barang haram tersebut diperoleh Septuan dari seorang bandar di Jalan Bawakaraeng.
“Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukan tempat ambil barang haram itu. Tapi pelaku berusaha kabur dengan mencoba mengelabui petugas. Meski diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, pelaku tidak menggubris, hingga kami ambil upaya tegas dengan melumpuhkan pelaku.
Kini Septian telah di sel di Mapolda Sulselbar usai menjalani perwatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka tembak pada bagian kakinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
pasal 114 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ish-ril)

Exit mobile version