Site icon Berita Kota Makassar

Oknun Polisi Terlibat Kasus Pemalsuan

MAROS, BKM — Perbuatan tidak terpuji kembali dilakuakn seorang oknum anggota polisi. Oknum tersebut diketahui bernama Iptu Najamuddin dan bertugas di Polres Selayar. Dia digugat oleh tetangganya sendiri lantaran diduga melakukan pemalsuan tandatangan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah rumah toko (ruko) di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maro.
Adapun korban bernama H Abd Malik. Korban mengaku tandatangannya dipalsukan dalam dokumen IMB tersebut untuk syarat persetujuan tetangga.
“Saya disampaikan kalau di atas lahan itu dibangun ruko dan ada IMBnya. Padahal saya sebagai tetangga merasa tidak pernah bertandatangan,” kata Malik, Rabu (30/3).
Malik kemudian mengecek kebenaran terbitnya IMB ke dinas terkait. Hasilnya, Malik menemukan dokumen permohonan IMB yang menyertakan nama dan tandatangannya.
“Setelah saya cek. ternyata nama dan tandatangan saya beda. Berarti ini pemalsuan, harusnya juga yang bertandatangan bukan saya, karena sertifikat tanah belum sepenuhnya milik dia (Iptu Najamuddin), karena tanah itu belum lunas, jadi setifikat masih atas nama pemilik sebelumnya dan yang bertandatangan juga harus pemilik atas nama sertifikat lahan itu,” bebernya.
Dalam salinan IMB yang terbit dengan nomor 07/1138/KPTSPPM/IMB/III/2016 tertera nama H Malike sebagai tetangga yang menyetujui pembangunan ruko, Iptu Najamuddin. Padahal nama yang sebenarnya, adalah H Abd Malik.
H Abd Malik berencana melaporkan pemalsuan nama dan tandatangan Iptu Najamuddin ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polres Maros.
Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febri saat dikonfirmasi terkait masalah inimengaku tidak tahu menahu tentang pemalsuan tandatangan tersebut. Pihaknya bertandatangan karena melihat kelengkapan berkas dari pemohon untuk penerbitan IMB.
“Saya juga kaget, berarti saya juga ditipu karena yang diberi kuasa mengurus IMB saya tanya bagaimana tetangga katanya sudah aman jadi saya tandatangan juga. Tidak ada juga pemberitahuan kalau tanah tersebut sudah dijual,” beber Wahyu.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP-PM) Andi Rosman mengatakan, pemalsuan tandatangan tersebut merupakan tanggungjawab kepala dusun dan kepala desa setempat. Harusnya, kata dia, pejabat terkait memiliki data terkait pemilik lahan.
“Kalau KPTSP-PM mengeluarkan produk izin berdasarkan kelengkapan berkas. Apalagi diperkuat dengan tandatangan dan stempel kepala dusun dan kepala desa serta camat. Seharusnya pejabat setempat yang tahu betul siapa pemilik lahan,” ujarnya.
Akibat kasus ini, pihak KPTSP-PM akan menambah persyaratan kelengkapan berkas yang bermohon IMB yakni melampirkan fotocopy KTP tetangga sekitar sebagai persetujuan pembangunan. (ari-ril)

Exit mobile version