MAKASSAR, BKM — Oknum pegawai negeri sipil dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kota Makassar, Andi Lukman terancam dipecat sebagai PNS. Pasalnya, oknum tersebut diduga telah menipu enam orang warga dengan modus akan memasukkan sebagai tenaga honorer dilingkup Pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Baso Amriuddin.
Menurut Baso, oknum pegawai pemkot tersebut tentunya terancam mendapat sanksi tegas berupa pemecatan. Apalagi pihaknya sejauh ini telah menindak lanjuti laporan enam orang warga yakni Andi, Risdayanti, Yuni, Uchi, Laode Fardi dan Zulkifli yang mengadu ke Humas Pemkot Makassar dengan laporan jika mereka telah ditipu oleh Andi Lukman.
“Kita sudah menindak lanjuti laporan yang masuk melalui Bagian Pengaduan Humas Pemkot Makassar. Apalagi oknum pegawai Dispora, Andi Lukman itu sudah sekian kali dilaporkan atas kasus yang sama. Jadi pastinya ini perlu penanganan serius dan ditindak tegas sesuai aturan kedisiplinan aparatur negara,” kata Baso, Kamis (31/3).
Selain melaporkan ke Pemkot Makassar, Baso juga meminta korban untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian. Apalagi kerugian yang dialami korban ditaksir belasan juta rupiah.
“Para korban juga sebaiknya melaporkan hal ini ke Polisi, karena kita juga menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk memproses pelaku. Kami juga mengimbau warga Makassar untuk tidak menggunakan jasa calo untuk bisa menjadi tenaga honorer,” imbaunya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang dihubungi BKM berjanji akan menindak tegas oknum pegawai Pemkot Makassar yang berani melakukan penipuan terhadap enam orang warga.
“Ini kasus memang perlu untuk ditindak tegas, karena kalau dibiarkan dapat menjadi masalah untuk nama baik pemerintah. Saya akan berikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut bahkan tidak segan untuk memecat sesuai atuaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(arf/war)