Site icon Berita Kota Makassar

Pabrik Tulang Terancam Ditutup Paksa

TAKALAR, BKM — Keberadaan pabrik tulang di Desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang (Marbo) sejak awal berdiri hingga kini terus mendapat protes warga.
Selain diduga belum mengantongi izin resmi dari pemeritah kabupaten, pabrik tulang tersebut juga dituding telah menyebabkan dampak negatif, seperti kematian puluhan ekor binatang ternak yang ada disekitar pabrik.
Tak hanya itu, warga menuding kahadiran pabrik menyebabkan terjadinya pencemaran laut dibeberapa titik dan juga menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu aktivitas warga setempat.
“Pemerintah harus bersikap dengan keberadaan pabrik tulang, karena keberadaannya sudah sangat meresahkan, berbagai kerugian dan kerusakan telah ditimbulkan, namun pembiaran terus dilakukan,” kata Siswanto, perwakilan Mahasiswa asal Kecamatan Mangngarabombang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Takalar, Kamis (31/3).
Selain menyeruakan aspirasi masyarakat, puluhan mahasiswa yang mendapat dukungan penuh puluhan warga Mangngarabombang menuntut agar pemerintah kabupaten mengambil langkah konkrit untuk menutup pabrik tulang tersebut.
Menurutnya, jika Pemkab tidak mengambil langkah untuk menutup kegiatan pabrik tulang, maka pihaknya mengancam menutup paksa pabrik.
“Kami menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola pabrik tulang untuk melakukan ganti rugi atas petaka yang ditimbulkan oleh pabrik tulang,” tegasnya.
Mereka juga menuding adanya keterlibatan oknum camat hingga pabrik tulang tersebut beroperasi secara legal, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.
“Kami minta pak bupati mencopot Camat Mangngarabombang karena membekengi keberadaan pabrik tulang,” teriak Siswanto yang diikuti yel yel puluhan Massa.
Setelah berorasi beberapa saat di depan kantor bupati, para pengunjuk rasa melanjutkan dengan mendatangi Mapolres Takalar untuk melaporkan langsung indikasi pelanggaran aktivitas pabrik.
Secara terpisah, Camat Mangngarabombang yang dikonfirmasi via telpon selularnya membantah tudingan demonstran yang menyebut dirinya telah membekingi pabrik tulang tersebut.
“Pabrik tulang tersebut sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kantor Sistem Informasi Aatu Atap dan saya tidak berkewenangan menutup apalgi membuka pabrik tulang tersebut, karena yang pasti pabrik tulang berdiri sejak 2008 sebelum saya menjadi camat. Tudingan mereka jelas fitnah bagi saya,” tegas Noor Utary. (ari-ril)

Exit mobile version