MAKASSAR, BKM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rappoccini dibantu Polrestabes Makassar kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan obat-obatan berdosis tinggi atau obat yang masuk dalam Daftar G.
Kedua pelaku masing-masing, Yasser dan Iwan diciduk di tempat terpisah, Rabu (30/3). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 3.300 butir obat Dfatar G merk Somandril.
Yasser sendiri diamakan petugas di Jalan Syeh Yusuf. Dari tangan Yasser disita 3.000 butir Somandril. Sementara dari tangan Iwan yang diamankan di rumahnya di Jalan Daeng Tata Lama berhasil disita sebanyak 300 butir merk yang sama.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengemukakan, keduanya ditangkap saat pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka begal di Jalan Daeng Tata Lama.
“Jadi saat anggota ke Daeng Tata Lama, tiba-tiba anggota melihat kerumuan remaja di rumah Iwan. Anggota merapat dan mencoba mencari tahu. Akhirnya anggota menemukan Iwan tengah melakukan transaksi Obat Daftar G merk Somadril,” kata Kompol Burhanuddin, Kamis (31/3).
Dari keterangan Iwan, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengejar Yasser di Jalan Syeh Yusuf. Yasser pun berhasil dicokok beserta 3.000 butir Daftar G yang disimpan di dalam rumahnya.
“Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mencari pemasok Daftar G yang dijual para pelaku,” tegas Kompol Burhanuddin. (jul-ril)
Polisi Sita 3.300 Butir Daftar G
