ENREKANG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 20 paket dan miras jenis bir merek anker sebanyak 571 kaleng dengan cara di bakar di depan Kantor Kejaksaan (Kejari), Jumat (1/4).
Selain sabu-sabu dan miras yang dimusnahkan, ada juga senjata tajam (Sajam) 30 buah parang dan badik dengan cara dipotong dua mengunakan alat pemotong listrik. BB tersebut merupakan alat bukti yang sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditangani Kejari dari tahun 2015-2016.
Kasi Pidana Umum Kejari Enrekang, A Muh Taufiq, SH. MH mengatakan pemusnahan barang bukti sekaligus menyampaikan kepada publik atas keseriusan kami baik dari Kejari Enrekang dan Polres dalam menangani perkara narkoba. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti terbut bentuk kepedulian kami bersama anggota Polres Enrekang dalam menanggapi perkara narkoba dan lainya,” ujar Taufiq didampingi Kasi Intel Kejari Enrekang,Sirang,SH,MH saat di temuai di Kantor Kejari kemarin. Kejari Enrekang, Suryo Atmono, SH dalam sambutanya mengatakan pemusnahaan (BB) adalah salah satu bagian pelaksanaan keputusan hakim. Dalam putusan hakim (BB) dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan (BB) ini adalah salah satu bagian dari pelaksanaan keputusan hakim dirampas dan dimusnahkan,”jelas Suryo. (her/C)