Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Akui Penyuka Sesama Jenis

SIDRAP, BKM — Muhammad Nasir alias Anci (32), kini mendekam di sel tahanan Polres. Warga Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kedoknya yang mengaku seorang gadis bernama Andi Yanty mahasiswa Keperawatan terbongkar.

Modus penipuan lelaki penyuka sesama jenis ini dipolisikan setelah Muh Ikbal (18) warga Dusun Cenrana, Desa Carawali, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap tertipu perempuan yang dipacari melalui Media Sosial BBM (Black Berry Messanger) itu ternyata seorang berprilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Kepada BKM, dia mengaku melakukan penipuan melalui sosmed itu hanya demi memenuhi kebutuhan biologisnya melalui oral sex. “Jujur pak, saya hanya memenuhi kebutuhan begituan. Apalagi saya sudah punya istri namun sudah cerai pak sejak dua tahun lalu,” akunya, Jumat (1/4).
Dalam menjalankan modusnya berkedok mahasiswi Keperawatan bisa agar memudahkan dirinya mencapai apa yang diinginkannya. Saat korban terjerat kecantikan kepolosan sang gadis itu, disinilah Anci memasang jerat.
“Kalau saya jujur, tidak ada pria-pria mungkin mau berteman atau berhubungan komunikasi dengan saya. Makanya saya pakai cara ini ngaku Andi Yanti mahasiswa Keperawatan. Yah korban percaya dan mau menjalin hubungan asmara,” cerita Anci tanpa ada rasa meneysalnya.
Dia juga mengaku seolah-olah menjadi perantara mengambil sperma termasuk meminta uang kepada korban. Sejauh ini, pengakuannya sudah ada lima korban termasuk Ikbal.
“Alasan saya itu sperma untuk bahan penelitian di labolatorium,” katanya.
Mengenai permintaan sperma yang selalu berulang, Anci beralasan untuk kebutuhan penelitian. Bahkan, pengakuannya selama hubungan asamara itu, sudah tujuh kali sperma korban diambil.
“Kalau saya butuh gituan, saya beralasan Spermanya gagal dalam penelitian dan janin tidak jadi,” katanya.
Mengenai uang korban yang sudah diambil pelaku itu mencapai Rp3,5 juta. Diakuinya hanya kesenganan membeli miras dengan dalih untuk biaya kuliah dan penelitian sehingga korban memberikan uang seusia yang diminta Andi Yanti.
Sementara Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, dikonfirmasi menyebutkan, kasus ini murni penipuan dan sudah masuk penyidikan. “Pasal yang bisa dibuktikan sementara adalah penggelapan yakni pasal 372 junto pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas Chandra.
Mengenai pasal Undang-undang Informasi dan Tehnologi (IT), akat AKP CHandra, itu belum bisa dibuktikan keseluruhan karena tersangka Anci sudah menghapus barang buktinya berupa percakapan komunikasi di BBM atau ID Messanger yang diakui adalah Andi Yanti.
“Bisa saja UU IT dijeratkan kalau nanti kita bawa labolaroium dengan membuka kembali seluruh catatan komunikasinya baik di Handphone atau SMS maupun di BBM. Tapi sementara hanya pasal penipuan dan penggelapan dikenakan karena itu sudah bisa pidana dan sudah memenuhi unsurnya,” katanya. (ady/C)

Exit mobile version