Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Enrekang Kalah di MA

MAKASSAR, BKM — Empat PNS nonjob Pemkab Enrekang bisa bernapas lega. Soalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya mengabulkan
gugatan mereka atas Bupati Enrekang, Muslimin Bando, MA juga menganulir SK Bupati Enrekang Nomor 53/Kep/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang pemberhentian pejabat struktural lingkup Pemkab Enrekang.

Mereka yang nonjob adalah Imran M, Alzam Taqwa, Imran Bidohang dan Yuyu Yuhaeni. Imran dinonjobkan dari jabatan Asisten III, Alzam diberhentikan selaku Kepala Dinas Perhubungan,
Imran Bidohang dinonjobkan dari jabatan Sekretaris DPRD dan Yuyu Yuhaeni dicopot sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Enrekang.
Kuasa hukum empat PNS nonjob ini, Faisal Sillenang, SH mengatakan putusan kasasi MA bernomor 313 K/TUN/2015 itu sudah dikirimkan ke Pemkab Enrekang. Ia sebagai kuasa hukum penggugat juga sudah menerimanya 31 Maret lalu.
Faisal mengatakan MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi empat PNS yang nonjob tersebut. Kasasi MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel bernomor 186/B/2014/PTTUN Mks.
Sekadar diketahui, dalam perdiangan tingkat pertama di PTUN Makassar, empat PNS nonjob ini memenangkan gugatannya terhadap Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Tetapi dalam sidang banding, justru Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang dimenangkan pengadilan. Tidak puas dengan putusan banding, kuasa hukum Imran Cs lalu mengajukan kasasi di MA.
Hasilnya, MA memenangkan gugatan Imran Cs dan memerintahkan Bupati Enrekang untuk mengembalikan jabatan keempat PNS yang nonjob tersebut.
“Bupati Enrekang harus menjalankan perintah hukum putusan kasasi MA ini meskipun tergugat bisa mengajukan proses pengajuan kembali
di MA. Bupati Enrekang tidak boleh arogan. Sesuai perintah putusan kasasi, bupati wajib mengembalikan jabatan keempat PNS ini sesuai jabatannya semula atau yang setingkat,” kata Faisal saat jumpa pers di Hotel d’Maleo Makassar, Minggu (3/4) kemarin.
Dalam jumpa pers kemarin, Faisal didampingi empat PNS nonjob tersebut. Selain memerintahkan pengembalian jabatan empat PNS nonjob ini, kasasi MA juga membatalkan SK Bupati Enrekang Nomor 54/Kep/I/2014 tentang penunjukan Tanus, Sangkala, Syaruddin Shofi Mas’ud, dan Siti Samriah sebagai pejabat pengganti empat PNS nonjob tersebut. (man/A)

Exit mobile version