Site icon Berita Kota Makassar

Yunus Dituding Gagal Paham Lantaran Keluarkan Surat PAW

MAKASSAR, BKM– Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Makassar, M Yunus dan Amirullah Jaya disebut gagal paham lantaran mengeluarkan surat usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua legislator Hanura Makassar Shinta Mashita Molina dan Mustagfir Sabry.
“Tanya itu Yunus, belajar saja dulu tentang undang-undang PAW, supaya mereka tidak gagal paham,” tegas Shinta Molina, Minggu (3/4).
Menurut Shinta yang juga adik ipar Bupati Jeneponto Iksan Iskandar ini pihaknya mempersilahkan Yunus yang juga menjabat sebagai ketua fraksi Hanura DPRD Makassar ini untuk memproses. hanya saja proses PAW tidak memiliki dasar. “Silahkan proses saja, begitu mudahnya mereka mengeluarkan surat usulan PAW. Itu diatur UUD seperti meninggal dunia, mundur sebagai kader, tertangkap tangan karena korupsi dan lain sebagaiknya, dan saya tidak ada salah satu di antara kesalahan itu,” ujarnya.
Anggota Komisi D bidang Pendidikan dan Kesajahteraan Masyarakat (Kesra) itu menekankan bahwa PAW itu tidak segampang dengan apa yang Yunus pikirkan, sebab harus ada mekanisme yang harus dilalui.
Seperti diketahui, Ketua DPC Hanura Makassar Yunus dan Amirullah selaku sekretaris telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 011/DPC-Hanura/Makassar/IV/2016.
Ketua DPD Hanura Sulsel, Ambo Dalle mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari DPC Hanura Makassar mengenai surat PAW Shinta dan Moses. “Kita akan teruskan usulan surat PAW itu ke DPP, nanti DPP yang akan menilai apakah bersyarat untuk di PAW atau tidak,” ungkap mantan Legislator DPRD Sulsel ini. (ita/rif)

Exit mobile version