MAKASSAR, BKM — Penasihat Hukum Bupati Barru, Alias Ismail menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.
Kliennya, Andi Idris Syukur (AIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh Alias membantah semua dakwaan JPU yang ditujukan kepada kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (4/4).
Alias Ismail menyebutkan, jika kliennya tidak penah menerima dan meminta bahkan melakukan pemaksaan kepada pihak PT Bosowa Barru. Untuk diberikan satu unit mobil Pajero Sport 2,5 D GLX Nopol DD 1727.
Yang mana faktanya mobil tersebut dibeli oleh kliennya dari Ahmad Manda senilai Rp317.273.000 juta. Sesuai dengan bukti kuitansi yang dibuat Ahmad Manda pada tanggal 1 Oktober 2012.
“Sehingga hukum yang terjadi adalah hibungan hukum keperdataan dalam bentuk jual beli mobil,” tandasnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam.
Dia juga menimpali bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus tersebut cacat hukum. Karena menurut dia penetapan kliennya sebagai tersangka tidak disertai dengan minimal dua alat bukti seperti yang tertuang dalam pasal 184 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini juga tidak didasari dengan adanya perbuatan melawan hukum. “Ini jelas cacat hukum,” kata Alias Ismail.
Selain itu juga selama proses perkara ini berjalan, AIS tidak pernah dimintai keterangannya dalam tahap penyelidikan. AIS juga tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP tentang proses penyidikan. Bahkan, kata Alias Ismail, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
“Jelaslah berdasarkan fakta tersebut, pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan setelah penetapan AIS sebagai tersangka,” kilahnya.
Alias Ismail menyatakan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, surat dakwaan JPU tidak disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sebenarnya.
Sementara JPU, Zaky Mubarak setelah mendengar eksepsi dari pihak terdakwa, akan mengajukan jawaban atas eksepsi dari terdakwa. “Kita akan ajukan secara tertulis,” singkatnya dihadapan Majelis Hakim. (mat-ril)