SOPPENG, BKM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng memusnahkan 96 paket sabu seberat 16, 5957 gram dari 20 perkara yang ditangani Kejari Soppeng di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (4/4). Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Soppeng Atang Pujiyanto
Selain memusnahkan sabu juga 10 buah telepon genggam dari berbagai merek, milik para terdakwa pelaku narkoba serta lima buah senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba akan dilakukan secara berkesinambungan melihat peningkatan pengguna barang haram yang semakin tinggi.
“Barang bukti dikumpul sejak tahun 2015, dengan nilai sekitar Rp 150 jutaan,” ujar Atang usai memusnahkan barang bukti kemarin.Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Soppeng Kompol H Musa, Kasat Narkoba Polres Soppeng Musa L Gani, Ketua PN Soppeng, Dinas Kesehatan Kabupaten Sopeng serta disaksikan sejumlah tokoh masyarakat. (ono/C)