MAKASSAR, BKM — Anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan kembali membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (3/4) sekir pukul 23.45 Wita.
Adapun tersangka bernama Bukhari alias Saweng (23) yang diketahui sebagai pengedar sabu jaringan Sapiria ini berhasil dicokok di Home Stay kamar nomor 35 Jalan Sungai Cendana.
Dari tangan Bukhari, petugas menemukan 1 paket besar berisi sabu-sabu seberat 20 gram yang disembunyikan dalam helm di kamar yang disewa pelaku. Warag Jalan Panampu ini mengaku baru berencana memaket sabu tersebut untuk diedarkan di sejumlah rumah kos Jalan Sungai Cendana dari Sapiria.
Bukhari juga mengaku sudah lama menjadi pengedar sabu di bilangan Jalan Sungai Cendana. Adapun barang haram tersebut ia dapatkan dari bandar di Kampung Sapiria seharga Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta perpakat. “Saya beli juga pak di Sapiria. Harganya tergantung pesanan pelanggan,” bebernya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris mengaku jika Bukhari telah resmi ditetapkan tersangka. Kata, Aris, tersangka sudah lama masuk target polisi, namun baru kali ini berhasil diciduk.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti dan sementara masih dalam pemeriksaan. Kami akan mengembangkan keterangan tersangka untuk mencari pengedar narkoba jenis sabu yang lain, termasuk pemasoknya di Kampung Sapiria,” tegas AKP Andi Aris. (jul-ril)