Site icon Berita Kota Makassar

Sengketa Pers Selesaikan Lewat Hak Jawab

PAREPARE, BKM — Polres Parepare dan Kejari Parepare tak akan memproses kasus sengketa pers. Pasalnya, sengketa pers yang bersoal maka dapat ditempuh dengan cara mediasi atau hak jawab, jika tidak puas maka laporkan ke dewan pers.
Sengketa pers ini bukan tindak pidana umum, tapi dia leks spesialis, dimana sudah diatur dalam UUD pers.
Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abbast dan Kejari Kota Parepare, Rizal Nurul Fitri. Kapolres melalui pesan singkatnya mengatakan, bahwa adanya aduan atau laporan narasumber mengenai hasil-hasil karya tulis dipersoalkan bukan berarti langsung dipidanakan, karena perlu diketahui bahwa hasil karya tulis di KUHP juga tidak bisa diproses jadi bila dipaksakan maka akan berdampak buruk nantinya.
”Cara yang dilakukan tak lain adalah hak jawab,”terangnya.
Sementara Kejari pada acara pembentukan Pokja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers wilayah Ajatappareng (Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang) jika ada karya tulis disengketakan maka tidak serta merta dipidanakan, karena sengketa pers merupakan leks spesialis bukan masuk ke pidana dengan memakai KHUP.
”Jadi sebaiknya dilakukan hak jawab dan jika tidak puas maka mengadu ke dewan pers.”jelasnya.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dan Wadir Zulkifli Hasanuddin disela-sela dialog stop kriminalisasi pers dan kebebasan berekspresi yang dilaksanakan di teras empang kafe, Sabtu (24/3).
Zulkifli mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pijar ini. “Semogah ini menular ke daerah daerah lain,”kata Zulkifli.
Kebebasan pers kata dia sangat berkorelasi dengan demokrasi berekspresi dan hak asasi manusia.
“Banyak regulasi yang mengatur tentang kebesan pers. Perlu diskusi agar kedepan sengketa mengenai wartawan dapat diatasi,”katanaya.
Pembina Pijar, Yasser Latif dalam kesempatan ini mengatakan, UU tentang pers dalam penerapannya semakin baik, meski tekanan-tekanan dari sumber kerap dialami oleh wartawan.
“Memilih menjadi jurnalis harus siap dengan resiko, ada tekanan dan ada pula iming-iming. Kita harus berpegang pada prinsip kebenaran dalam memberitakan,”terang mantan Direktur Redaksi media cetak harian Parepos ini. (smr/C)

Exit mobile version