Site icon Berita Kota Makassar

Lagi, Prona Sertifikat Dikomersilkan

MAROS,BKM — Sekitar 2oo bidang tanah di Desa Tellupoccoe, Kecamatan Marusu yang sedianya mendapat fasilitas Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun anggaran 2o15 mengisahkan duka.
Prona yang menjadi program gratis bagi warga tidak mampu setiap pengurusan penerbitan setifikat lahan malah dipungut biaya. Untuk pengambilan formulir, warga diwajibkan membayar Rp5oo ribu serta biaya Rp5oo ribu untuk sertifikat diterbitkan.
Asis, salah seorang tokoh pemuda di Dusun Palisi membenarkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pemerintah desa dalam proses penerbitan sertifikat lahan warga.
“Banyak sekali masyarakat pulang dengan rasa kecewa lantaran disuru bayar Rp 1 Juta dengan rincian pemohon harus bayar Rp5oo ribu saat mendaftarkan tanahnya. Adapun sisanya dilunasi setelah sertifikatnya sudah selesai. Totalnya bahkan sampai Rp1 juta,” beber Asis, Selasa (5/4).
Ditambahkan Asis, sebanyak 200 bidang tanah yang dapat disertifikatkan melalui Prona Desa Tellupoccoe sedianya sudah terpenuhi secara keseluruhan.
“Karena saya sendiri sudah ditolak kepala desa dengan alasan jumlah yang dibutuhkan sudah cukup 200 bidang tanah,” katanya.
Asis bahkan mengaku membaya uang kes Rp1 juta untuk membayar biaya Prona yang diminta kepala desa, namun karena alasan jumlah bidang tanah sudah mencover Prona di wialayahnya, maka permohonannya pun ditolak pihak desa.
“Ada juga keluarga kami yang lain seperti H Mansur, Idris dan Haris sudah terdaftar lahanya untuk mendapatkan sertifikat Prona karena sudah membayar panjar Rp5oo ribu perorang. Uang itu katanya akan dibagi bagi oleh kepala desa ke panitia yang terlibat mengerjakan proyek Prona tersebut serta digunakan membayar biaya administrasi dan biaya materai,” sebut Asis.
Senada yang diungkapkan Asis, warga lainnya, H Musakar mengaku beberapa orang pemohon yang tak lain adalah keluarganya datang mengaduh terkait biaya pengurusan sertifikat tanah mereka.
“Padahal mereka itu adalah warga yang berpenghasilan rendah dan sudah selayaknya diberikan bantuan agar lahanya bisa juga disertifikatkan. Namun karena tidak ada kebijakan sehingga mereka juga membayar sesuai jumlah yang diminta kepala desa,” ungkap H Musakar.
Warga pun meminta agar intitusi hukum seperti kejaksaan bisa melakukan pengusutan terkait dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Prona oleh oknum pemerintah desa.
“Disinilah aparat penegag hukum dapat bekerja karena sudah jelas warga yang sudah membayar melalui kepala dusun dan desa,” pintanya.
Sementara Kepala Desa Tellupoccoe, Muh Saleh yang dihubungi wartawan mengaku ada 200 bidang tanah yang masuk Prona di wilayahnya. Hanya saja, dia mengaku belum bisa memberi banyak penjelasan dengan alasan masih sibuk. “Maaf lain kali saja kita ketemu saya lagi sibuk menyiapkan administrasi masalah pengunaan dana alokasi desa (ADD),” singkat Muh Saleh.
Terpisah, Camat Marusu, Barki yang dihubungi mengaku kaget jika ada Prona di wilayahnya. “Saya tidak tau sama sekalali kalau di wilayah saya ada Prona, apalagi di desa Tellupoccoe,” kilahnya.
Bakri mengatakan, Prona dari pemerintah pusat sama sekali gratis dan itu diperuntukkan kepada masyarakat penghasilan rendah alias tidak mampu. Bila ada pungutan dari warga oleh oknum kepala dusun atas perintah kepala desa maka itu sudah satu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
“Saya tidak sepaham jika ada warga yang disuruh membayar untuk proyek Pronan karena itu gratis,” tegas camat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros Andi Nusulia yang dihubungi juga sangat terkejut mendengar adanya pungutan yang dilakukan oknum kades dan kadus dalam proses penerbitan sertifikat.
Padahal menurut dia, pihaknya telah jauh hari telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah kecamatan, desa dan dusun terkait penerapan Prona yang sifatnya gratis.
“Sangat disayangkan jika ada yang melakukan pungutan atas nama kegiatan prona karena ini gratis dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal hal ini kementeria angraria,” tegas Nusuliah. (ari-ril)

Exit mobile version