MAKASSAR,BKM — Mustamin alias Gondolo (19) resedivis kasus copet di areal Makassar Mall (Pasar Sentral) Makassar kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah sebulan mengirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Gondolo diringkus Tim Kejahatan Kekerasan (Jatanras), Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo dalam kasus yang sama, Selasa (5/4) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Wajo, Kompol Achmad Yulias yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan Gondolo. Tersangka, kata Kapolsek diringkus usai beraksi di Jalan Satangnga.
“Yang bersangkutan adalah resedivis kasus copet. Ternyata tersangka belum juga jera dan kembali beraksi. Kali ini tersangka diamankan di Jalan Satangnga,”ujar Kompol Achmad.
Kapolsek menambahkan, modus copet yang dilakuakn tersangka Gondolo, yakni dengan memotong tali tas korbannya dengan menggunakan pisau silet. Selain Gondolo, pihaknya juga masih mengejar rekannya yang ikut mencopet di wilayah Jalan Satangnga.
Sementara Panit Jatanras Polsek Wajo, Aiptu Dalle menambahkan, Gondolo dalam menjalankan aksinya berindak sebagai eksekutor. Tersangka bersama rekannya mengendarai sepeda motor di Jalan Satangnga untuk mengincar para korbannya.
“Kita menerima informasi dari korban. Setelah itu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka. Selanjutnya tersangka kita gelandang ke Mapolsek Wajountuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aiptu Dalle.
Dihadapan petugas, Gondolo mengakui perbuatannya. Adapun hasil kejahatannya ia gunakan bersama rekannya untuk berfoya-foya. “Hasilnya saya pakai foya-foya di tempat hiburan pak,” beber Gondolo.
Atas perbuatannya, Gondolo kembali dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (ish-jul-ril)