Site icon Berita Kota Makassar

Pengangkatan Direktur PDAM tak Prosedural

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler mengangkat Andi Zulkarnain sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu Timur. Tapi proses pengangkatan Zul dinilai tidak prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
Anggota DPRD Lutim Rully Heriawan mengatakan, penunjukan Plt pada jabatan Direktur PDAM telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007, sehingga Pemkab harus merujuk pada aturan itu.
“Pasal 11 menjelaskan, apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau mengangkat pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,” ungkap Rully.
Terkait adanya Permendagri tersebut, pihaknya berharap agar Pemkab meninjau ulang pengangkatan Plt Direktur PDAM.
“Pengangkatan direktur PDAM tidak prosedural. Bupati harus meninjau ulang keputusan tersebut,” ujar Rully Kamis (14/4). (alp/C)

Exit mobile version