MAKASSAR, BKM — Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda putusan oleh hakim, Senin (14/4).
Dalam sidang tersebut, Hakim menyatakan menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan Idris Sykur, dan menerima segala tuntutan jaksa yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan terdakwa di pengadilan, belum sesuai kelengkapan fakta-fakta.
Menurutnya eksepsi yang diajukan terdakwa hanya sebuah kesimpulan yang memasukkan sejumlah fakta yang tidak sesuai yang didakwakan.
“Tentang adanya kesalahan orang, eksepsi terdakwa adalah tidak berdasar, karena tidak sesuai fakta hukum,” terangnya.
Dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa, eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima dengan alasan bukti-bukti tidak sesuai fakta persidangan.
“Memutuskan eksepsi penasehat hukum dan terdawa tidak bisa diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk memperhadapkan terdakwa dan saksi dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan,” lanjut Cakra dalam putusan.
Usai menjalani sidang, Idris bergegas keluar dari ruang sidang. Seperti sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan ini kembali menolak berkomentar kepada awak media. Ia bergegas pergi dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan simpatisannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barru, Andi Haryadi Annas, mengatakan, penolakan hakim atas nota keberatan Idris Syukur membuktikan dakwaan yang disusun pihaknya sudah tepat.
Dia berdalih bahwa tudingan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang menyebut perkara tersebut masuk ranah perdata cuma alibi.
Kubu Idris diduga ingin menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya seolah jual-beli.
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Aliyas Ismail mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
“Kami menyayangkan putusan majelis hakim. Tapi kami tentu tetap menghormati putusannya,” kata pengacara Idris.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan meminta imbalan atas pengurusan proyek pertambangan di Kabupaten Barru pada 2012 lalu. Idris terus menahan izin eksplorasi pertambangan pihak swasta yang diproses sejak April, meski persyaratannya telah dipenuhi pada Juli.
Idris diketahui setidaknya tiga kali menagih pihak swasta terkait permintaannya atas mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Idris diketahui menginginkan mobil tersebut untuk dipakai naik gunung dan menembus jalan-jalan yang sulit ditembus mobil biasa.
Idris baru menandatangani izin usaha pertambangan pihak swasta pada 9 Oktober 2012. Itu setelah pihak perusahaan memberikannya mobil pada 26 Agustus.
Alias mengatakan, pihaknya tidak ingin larut atas hasil kurang memuaskan atas putusan sela tersebut. Pihaknya berfokus mempersiapkan agenda persidangan yang mulai memasuki materi pokok melalui pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Menurut dia, majelis hakim setidaknya telah memberikan kesempatan yang cukup adil. “Langkah berikutnya yakni mempersiapkan diri untuk pemeriksaan saksi,” tukasnya.
(mat-ril)