MAKASSAR, BKM — Tindakan tak terpuji dipertontonkan empat orang oknum siswi SMU Negeri 10 dan SMU Negeri 13 Makassar.
Mereka diduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap SN seorang siswi SMP Negeri 23 Makassar.
Keempat siswi tersebut diketahui bernama Nadya Anggraeni dan Salsabila Maharani dari SMU Negeri 13 serta Kavita Ramadhani dan Reni Oktaviani dari SMU Negeri 10 Makassar.
Korban SN mengaku dianaiaya dalam salah satu kelas di SMP Negeri 23 Makassar saat masih sedang jam sekolah, Sabtu (16/4). sekitar pukul 09.30 Wita.
Akibat peristiwa itu, korab mengalami memar pada bibir hingga berdarah, serta luka lebam di kepala akibat terkena pukulan benda keras.
Ayah korban, Amiruddin Nur kepada BKM menyayangkan kejadian yang menimpa putri keduanya itu. Apalagi terjadi dalam lingkungan sekolah (kelas) dan masih dalam jam belajar. Bukan hanya memukul, Amir mengaku, putrinya diancam para pelaku akan kembali dianaya setelah pulang sekolah.
”Saya sendiri heran, kenapa Satpam di SMP Negeri 23 Makassar begitu teledor membiarkan orang dari luar bebas masuk ke dalam areal lingkungan sekolah ketika jam sekolah masih sedang berlangsung. Saya juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa anak saya kepada pembina OSIS SMP Negeri 23,” keluhnya.
Diakuinya bahwa dua dari empat orang pelaku merupakan alumni di sekolah itu. Mereka berhasil masuk ke dalam areal kelas dengan alasan akan mengambil ijazah. Namun aneh menurut Amir, lantaran keduanya mengambil ijazah bukan di ruang kepala sekolah atau di ruang guru.
“Bukan nyelonong masuk ke dalam kelas dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” ujar Amir.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Amir, Selasa besok (hari ini, red) ia akan menyampaikan surat keberatan kepada Kepala SMU Negeri 10 Makassar dan Kepala SMU Negeri 13 Makassar tempat para pelaku bersekolah. Surat itu akan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Wali Kota Makassar. Sekaitan ancaman yang diterima anaknya, Amir mengatakan, ia juga akan menyampaikan surat kepada Kapolsek Manggala untuk minta perlindungan.
Amir menegaskan, apa yang dilakukan para pelaku terhadap anaknya tidak bisa ditoleransi. Karena ini sudah tindak kriminal, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama. Bahkan, jika mengacu pada tata tertib sekolah, tindakan para pelaku sudah tergolong pelanggaran berat. Karenanya, pihak sekolah harus pula memberi sanksi berat kepada mereka.
”Bagi saya, pelanggaran mereka cukup berat. Pertama, mereka berkeliaran di luar sekolah disaat sedang jam sekolah. Kedua, mereka datang dan memasuki sekolah orang lain padahal mereka bukan alumni di sekolah itu. Ketiga, mereka melakukan kekerasan berupa pemukulan di dalam kelas tempat anak saya belajar,” tegas Amir. (ish-ril)