TAKALAR, BKM — Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Takalar, Muh Irwan Yunus menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak serta Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (DHKP PBB–P2) Kabupaten Kabupaten Takalar tahun 2016.
SPPT DHKP PBB–P2 ini diserahkan bupati kepada kepala desa maupun lurah perwakilan kecamatan se Kabupaten Takalar di ruang pola kantor Bupati Takalar, Selasa (19/4).
Dalam acara tersebut, dilaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan SPPT dan DHKP PBB–P2 antara PT BRI Cabang Takalar disaksikan Bupati Takalar.
Kadispenda Takalar, M Irwan Yunus mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu agenda dalam pengelolaan PBB-P2 yang merujuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBB-P2 yang selama ini menjadi pajak pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah dan menjadi pajak kabupaten/kota.
Sementara Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dalam, penyerahan SPPT PBB-P2 menghimbau kepada para Camat, kades dan lurah dan para kepala dusun/lingkungan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pada wajib pajak dan retribusi untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
“Kita ingin pendayagunaan dan pengelolaan pajak dan retribusi dapat digunakan pada tujuan dan sasaran yang tepat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Bur, sapaan akrab bupati. (tom-ril)