Sementara, anggota Komisi C DPRD Makasaar, Supratman mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran serta Penjualan Minuman Keras Beralkohol (Miras) sudah berlaku efektif sejak ditetapkan. Karena itu, Supratman meminta seluruh pihak melaksanakan dan mematuhinya dengan baik.“Harus ditaati. Siapa pun tidak boleh melanggar,” ucapnya.
Supratman juga mengintruksikan agar Disprindag Kota Makassar segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Maraknya penjualan miras secara ilegal di Kota Makassar menandakan bahwa Makassar sedang dalam masa gawat darurat. Pasalnya bukan hanya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual miras melainkan merambah di sejumlah kios di Makassar. Disprindag harus turun melakukan operasi di beberapa tempat dan menutup izin usaha,” tegas Supratman, di ruang kerjanya, kemarin.
Supra juga meminta agar operasi yang dilakukan Disperindag harus rutin dan bekerjasama dengan satpol PP untuk menindaki penjualan minuman beralkohol baik eceran ataupun grosir.(ita/war)