Site icon Berita Kota Makassar

Perda Miras Mandul

MAKASSAR, BKM–Sejak dua tahun lalu, Kota Makassar telah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran serta Penjualan Minuman Keras Beralkohol (Miras). Namun demikian minuman kategori keras itu masih saja beredar luas di Kota Makassar.

Ada kesan perda yang disahkan oleh DPRD Kota Makassar hanya tertulis di kertas tetapi penerapannya mandul. Padahal, dalam membuat satu peraturan daerah membutuhkan anggaran yang cukup besar hingga ratusan juta dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD).
Pantauan BKM, aktifitas penjualan miras secara ilegal sudah terang-terangan di toko-toko sembako. Begitupun penjual makanan ringan, minuman soda dan rokok turut menjual miras dengan kadar alkohol yang beragam.
Ironisnya lagi, selain berjualan di pinggir jalan mereka juga menjual miras dekat lokasi sekolah, dan di lorong padat penduduk.
Beberapa toko yang diduga pengecer miras dari siang maupun malam hari berada di Jalan G. Batu Putih, di Jalan Inspeksi PAM, Kecamatan Manggala.
Satpol PP selaku penegak perda sudah mengendus keberadaan penjual miras. Hanya saja, Satpol PP tidak dapat melakukan tindakan penutupan usaha, tanpa ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Satpol PP Kota Makassar, Edwar Supriawan mengatakan, dinas terkait dalam hal ini Disperindag Kota Makassar seharusnya serius menindaki pelaku usaha atau pengecer miras yang berkedok toko campuran ataupun bengkel. Menurutnya, tindakan tegas yang mesti dilakukan Disperindag Kota Makassar adalah dengan mencabut izin usaha toko campuran yang dinilai disalah gunakan untuk menjual miras.
“Kalau mau memecahkan masalah harus dari akarnya. Kalau mengenai penutupan, Satpol PP Makassar selalu siap bertindak, tinggal bagaiman Disperindag yang melaksanakan tupoksinya,” pungkasnya.
Sementara itu, mendengar masih maraknya aktifitas penjualan miras di Kota Makassar, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara tegas meminta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban atau penutupan tempat pengecer miras yang sampai saat ini masih bebas berjualan. Bahkan Danny sapaan akrab wali kota juga meminta menindak tegas oknum yang membekingi pengecer miras.”Tidak ada lagi imbauan, langsung tutup saja. Karena lokasi itu sudah sering digrebek, kenapa masih buka?. Saya juga minta, oknum yang membekingi itu bisa ditindak tegas,” tandasnya. (arf/war)

Exit mobile version