Site icon Berita Kota Makassar

DAK Dipangkas Rp 21,8 M

SINJAI, BKM — Pemerintah pusat melakukan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sinjai. Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) No: SE.10 /MK.07/2016 tentang pengurangan pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun 2016.
”Pemangkasan ini dilakukan karena adanya perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global,” ujar Bupati Sinjai Sabirin Yahya kemarin.
Akibat dari kebijakan tersebut DAK Sinjai yang mencapai Rp 218 miliar proyeksi pembangunan fisik terpangkas 10 persen yang nilainya sebesar Rp 21,8 miliar. ”Adanya pengurangan jelas merugikan masyarakat Sinjai,” tandas Bupati.
Pemangkasan DAK jelas Sabirin apalagi untuk proyek fisik berpotensi menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Bupati menyebut pemerintah pusat begitu banyaknya pengusaha di lingkup kementerian sehingga mengeluarkan kebijakan yang tidak populis.
”Dalam bahasa Sinjai (kasyi pellong) memberi lalu meminta kembali),” jelasnya.Atas dasar pemangkasan tersebut bupati meminta kepada SKPD yang memiliki dana DAK agar dapat mengerjakan proyek dalam skala prioritas. Dengan demikian anggaran yang digunakan tak lagi dipangkas,” jelasnya.
Sekkab Sinjai H Tayyeb A Mappasere mengatakan kebijakan ini hanya mengikuti aturan sesuai dengan yang dikeluarkan bupati. Kerjakan proyek yang lebih penting saja supaya tidak ada lagi pemangkasan anggaran. Artinya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di DAK.
Sekkab juga menambahkan kebijakan pemerintah pusat juga diyakini akan berimbas pada anggaran perubahan. Karena disana ada dana pendamping dan itu pasti ikut berkurang.
”Secara otomatis target PAD Sinjai akan kena imbas dari pemangkasan tersebut,”papar Sekkab. (din/C)

Exit mobile version