Site icon Berita Kota Makassar

Puluhan Pil Ekstasi Dibuang di Tempat Sampah Rutan

MAKASSAR, BKM — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kementerian Hukum dan HAM, polisi serta TNI melakukan inspeksi mendadak di Rutan Kelas 1 Gunung Sari Makassar. Dalam razia itu, ditemukan tiga saset bungkusan yang berisi puluhan pil ekstasi di dalam tempat sampah.
Pil geleng-geleng itu diduga kuat dibuang oleh penghuni kamar di blok narkoba yang ada dalam rutan. Petugas pun langsung menelusuri siapa pemilik butiran haram itu.
“Kita temukan ada puluhan pil ekstasi di dalam tempat sampah. Sepertinya sengaja dibuang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sahabuddin di sela-sela razia, Selasa (19/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo mengatakan, barang bukti yang diamankan dari operasi gabungan ini menunjukkan jika masih ada peredaran narkoba yang berlangsung di dalam rutan. Padahal rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan.
”Penanganannya kita serahkan sepenuhnya ke Kanwil Kemenkum HAM Sulsel. Meski begitu, kita tetap akan sering melakukan operasi di dalam rutan,” kata Rosnah.
Tentang adanya indikasi oknum petugas rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba, perwira dua bunga melati ini mengatakan, bisa saja terjadi. Hal itu bisa dilihat beberapa waktu lalu, dimana dua petugas rutan diamankan karena terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan sekitar 200 personel ini terbagi dalam dua tim. Mereka melakukan penyisiran di blok C1, C2 dan blok D khusus tahanan perempuan.
Dari penyisiran selama hampir tiga jam itu, tim menemukan sedikitnya 50 HP berbagai merek, 16 bong atau alat isap sabu, tiga bungkusan saset berisi puluhan pil ekstasi, serta 20 saset sabu bungkusan kecil.
Sementara itu, Satuan Intelkam Polres Sidrap bersama Polda Sulselbar kembali membekuk bandar narkoba di Kabupaten Sidrap. Ridwan alias Dora bin H Bemo (27) ditangkap di rumahnya Jalan Landaung, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (19/4).
Selain L Dora, salah seorang anak buahnya bernama Elli (31), warga Jalan Nene’ Mallomo, Kelurahan Rijang Pittu, Maritengngae, ikut diamankan di rumah itu sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat penggerebekan yang dipimpin Kanit 4 Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Ali dan Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong, petugas menemukan sabu-sabu seberat 46 gram yang sudah dipecah-pecah menjadi 50 saset kecil siap edar dan dua paket sedang.
Sabu siap jual yang diduga milik Ridwan itu, ditemukan aparat di sebuah ruangan bagian belakang lantai I rumah Ridwan. Ia menyembunyikan barang haram itu di brankas dan disimpannya di kolong tempat tidur.
Selain sabu, beberapa barang bukti lainnya turut didapatkan polisi. Mulai dari uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp2.849.000, tiga buah kaca pireks, dua bong, dan empat kepala alat isap bong.
Barang bukti lainnya juga turut diambil sebanyak 14 unit telepon genggam berbagai merek. Ada juga dua buah gunting dan alat press laminating, sebuah laptop, enam buah korek gas, sejumlah potongan pipet serta puluhan lembar saset kosong.
Bersama seluruh barang bukti, polisi kemudian menggelandang Ridwan dan Elli ke Polres Sidrap untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar didampingi Kasat Intelkam serta Kasat Narkoba, AKP Adriyan F Kopong, menegaskan bahwa Ridwan merupakan target operasi (TO) dan sudah lama diincar.
Ridwan ditangkap ketika sedang tertidur di kamarnya. Ia tak bisa berkutik saat polisi menemukan 46 gram sabu yang tersimpan di dalam sebuah peti besi mini di rumahnya.
Penangkapan Ridwan dan seorang anak buahnya itu, menurut Anggi, menambah panjang jumlah pengungkapan kasus narkoba dalam rangka Operasi Bersinar (Bersihkan Sindikat Narkoba) 2016.
Dari mana Ridwan mendapatkan sabu seberat 46 gram itu? Kata Anggi, hal itu masih dalam proses pengembangan. Namun gambaran sementara menyebutkan, Ridwan diduga mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar besar narkoba berinisial LK di Parepare.
Sesuai pengakuan Ridwan, beber Anggi, sabu dari LK diambilnya dari salah seorang kurir berinisial RN, juga warga Parepare, “Itu sedang kami kembangkan,” tegas Anggi.
AKP Fantry Taherong menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka sudah diikuti anggotanya sejak tiga hari terakhir. “Sebenarnya barang bukti berteman itu lebih 46 gram, namun sudah banyak yang dijual oleh pelaku ke pemakai melalui kurirnya. Hanya ini saja BBnya yang diakui pelaku belum dijual,” kata Fantry.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Adriyan F Kopong menambahkan, paket siap jual itu biasanya dilepas ke pelanggan dengan harga antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Hanya saja, kata Adriyan, sejauh ini tersangka masih terbatas pengakuannya terhadap jaringannya.
“Yang jelas masih ada bosnya kita kejar di Parepare. Termasuk kurir yang menjadi perantaranya,” lontar AKP Adriyan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Dora dan Elly dijerat pasal 112 subsider 114 ayat 2 dan 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat berbeda, Satuan Tugas III Narkoba Polres Pinrang juga menangkap seorang pemilik sabu seberat 3,14 gram, Selasa (19/4) pukul 19.45 Wita. Penangkapan dilakukan di Kampung Cacabala, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua.
RM Bin Maming (37) tertangkap saat hendak menjual barang haram tersebut kepada calon konsumennya. Namun belum sempat melakukan transaksi, ia langsung dibekuk. Dari saku celananya ditemukan barang bukti seberat 3,14 gram.
Humas Polres Pinrang, AKP Andi Arnol yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. ”Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya. Ia ditangkap karena membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1. Tersangka melanggar pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU I nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ady-gun-ish/rus/b)

Exit mobile version