SIDRAP, BKM — Keberhasilan polisi mengobok-obok lokasi judi sabung ayam di Bela-belawae, Sidrap beberapa waktu lalu, berakhir mengecewakan. Penyidik Polres Sidrap menyatakan menutup kasus ini dan melepas 12 orang yang ditangkap saat itu.
Penggerebekan dilakukan polisi pada hari Kamis, 11 Februari 2016 lalu di Kampung Padang Pammekke, Desa Bela-belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari wilayah perbatasan Sidrap-Wajo-Luwu itu, polisi menyita puluhan barang bukti dan 12 orang yang terindikasi sebagai pelaku judi sabung ayam.
Belakangan, kasus ini dimentahkan. Penyidik beralasan tidak cukup bukti. Bahkan diperoleh informasi, 12 orang yang ditangkap di lokasi, telah dibebaskan dari sel tahanan Polres Sidrap tanpa melalui proses persidangan.
Pada penggerebekan yang melibatkan seluruh unit satuan di Polres Sidrap, berhasil diamankan 15 orang pelaku. Tiga diantaranya adalah oknum polisi dan 12 warga sipil.
Inisiator Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (JIMAT), yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Kekerabatan Masyarakat (PP-IKA) Sidenreng Rappang (Sidrap), H Aris Asnawi, mengaku cukup terkejut dengan dibebaskannya 12 orang itu.
Aris menilai, kinerja Polres Sidrap masih jauh dari harapan masyarakat dalam penanganan kasus. Sepertinya mereka masih masih setengah hati menangani kasus perjudian sabung ayam yang pernah mendapat perhatian besar.
”Kasus tersebut cukup menghebohkan. Pernah ditulis besar-besar di hampir semua surat kabar. Bahkan tayang di salah satu televisi nasional. Tapi pengusutannya tidak jelas ujungnya,” cetus Aris, Minggu (24/4).Karena itu, dia berharap Polda Sulselbar segera turun tangan. “Jika itu benar, tentu sangat disayangkan. Apalagi sekarang ada pergantian baru pimpinan polda. Mestinya polisi di tingkat bawah lebih agresif meningkatkan kinerjanya,” kata Aris.
Dalam kasus itu, kata Aris, Polres Sidrap berhasil menangkap sedikitnya 15 orang, yang 12 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 49 unit sepeda motor berbagai merek, empat unit mobil, 19 ekor ayam aduan, tujuh set kartu domino, satu set alat judi bola gelinding dan water fast, delapan taji ayam serta uang tunai Rp38 juta.
Namun pihak Kejaksaan mengembalikan ke penyidik atau P18, karena berkas dinyatakan belum lengkap. Belakangan berkas kembali menjadi P19, karena ada tiga petunjuk tambahan yang harus dipenuhi penyidik.
Sayangnya, P19 dari Kejaksaan, pada Jumat, 15 April pekan lalu tidak kembali lagi ke Kejaksaan.
Selain itu, mengingat penahanan tersangka yang sudah dua kali perpanjangan masa 21 hari, secara otomatis berkas perkara tak bisa lagi dilanjutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Aidil yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (22/4) membenarkan pihaknya belum menerima berkas kasus judi sabung ayam Belawae itu dari penyidik setelah P19.
“Kalau syarat formilnya sudah terpenuhi, tetapi belum bisa syarat materilnya. Makanya diberi petunjuk agar melengkapi dulu sebelum dinyatakan P21,” kata Aidil.
Menurut Aidil, pihaknya masih menunggu berkas perkara 12 orang tersangka tersebut. “Memang ada tiga petunjuk kita berikan untuk dipenuhi, sebab kita juga tidak mau gegabah P21 dan memaksakan ke pengadilan jika pada akhirnya juga hakim tak bisa membuktikannya,” tegas Aidil.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata yang dikonfimasi sebelumnya, berdalih kasus judi sabung ayam terpaksa dimentahkan karena minimnya saksi-saksi.
“Ya udah mas, saksi minim. Apa boleh buat, terpaksa kita lepaskan. Prosedural penahanannya juga sudah dua kali kita perpanjangan. Artinya, kasus judi sesuai pasal 303 KHUP ini kan ancaman di bawah 9 tahun. Aturannya, kalau sudah dua kali perpanjang lantas tak bisa dilengkapi, ya otomatis harus ditutup kasusnya,” beber AKP Chandra di kantornya, Jumat pekan lalu.
Kasus judi sabung ayam yang berlokasi di Bela-belawa ini disebut-sebut beromzet miliaran dan merupakan yang terbesar di Kabupaten Sidrap. Sebelumnya, lokasi serupa ada di Kelurahan Kadidim, yang diobok-obok tim Resmob dan Intelkam Polda Sulselbar akhir tahun 2015 lalu.
Tapi untuk kasus sabung ayam di Kelurahan Kadidi yang terungkap Minggu, 3 Mei 2015 silam, bisa dibuktikan oleh tim gabungan Polda Sulselbar dari Satuan Dit Intelkam dan Resmob Brimob yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV AKBP H Abu Bakar B pada saat itu.
Bahkan tersangka yang berjumlah 32 orang divonis hukuman masing-masing 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar. (ady/rus/b)
Kasus Judi Sabung Ayam Ditutup, 12 Tersangka Dilepas
