Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Korupsi Lahan Telkomas Mandek

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dalam kasus ini Kejari Makassar telah menetapkan dua tersangka yaitu, masing-masing berinisial AA (Andi Akbar), mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, dan SM (Samad), seorang makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan negara tersebut.
Staff badan pekerja Anti Corruption Committe (ACC), Wiwin Suwandi mengatakan penuntasan perkara tersebut dinilai lamban dan terlalu berlarut-larut.
“Ini ada apa kok sampai saat ini, kasus itu belum juga mampu dituntaskan,” tukas Wiwin, Minggu (24/4).
Menurut Wiwin, sudah sejak lama kasus ini bergulir di Kejari Makassar, namun belum ada upaya atau tanda-tanda daro pihak Kejari Makassar untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
“Kami menduga ada permainan antara pihak Kejari Makassar dengan terkait yang ada hubungannya dengan kasus ini,” tandasnya.
Padahal sebelumnya, pihak Kejari Makassar telah memberi garansi, bahwa kasus tersebut akan diproses secepatnya. Namun faktanya tidak seperti, tapi kasus ini malah hanya didiamkan saja tanpa ada progres dari penyidik.
Wiwin menegaskan, terhambatnya penanganan kasus ini akan memperburuk citra Kejari Makassar di mata masyarakat, dalam hal penegakan hukum.
Wiwin juga mendesak kepada pihak Kejari Makassar untuk segera melimpahkan kasus ini secepatnya ke pengadilan Tipikor Makassar.
“Kita akan kawal terus kasus ini, karena kita khawatir ada kongkalikong dalam kasus ini,” kilahnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan proses perampungan berkas.
Hanya tinggal beberapa bagian saja yang masih sementara dirampungkan. Hanya saja Deddy tidak bisa merinci secara pasti apalagi yang mesti dilengkapi dalam berkas kasus tersebut.
Dia berdalih, penanganan kasus tersebut, masih terus berproses dan sejauh ini kata dia, pihaknya tidak pernah mengalami kendala dalam menangani kasus ini.
Bahkan Deddy menargetkan akhir Februari ini, berkas kasus tersebut sudah dirampungkangkan.
Dalam kasus ini ada dua sertifikat seluas 6 hektar yang diterbitkan di atas lahan sitaan negara seluas 31 hektar itu. Sertifikat pertama bernomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin, dan Muthalib, dan sertifikat nomor 28724 atas nama deng kopi, cacce, basse, dan Sari.
Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga pada tahun 2009. Padahal lahan itu, telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.
Lahan ini dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah turun putusan MA tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. (mat-ril)

Exit mobile version