MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menantang pemerintah provinsi memperlihatkan dokumen terkait reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pantai barat Makassar dalam kawasan Centerpoint of Indonesia (CoI).
“Kalau memang ada dokumen dari pemerintah atau KPP, sebaiknya diperlihatkan. Hal ini berkaitan dengan azas keterbukaan informasi. Kalau memang dibutuhkan ada informasi yang harus diterima publik, sebaiknya kita terbuka saja,” ujar Ariady Arsan, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi pembangunan, Minggu (24/4).
Legislator PKS Sulsel dua periode ini menambahkan, banyak pihak yang meminta agar Pemprov Sulsel terbuka soal reklamasi yang menggandeng pihak swasta dalam pengelolaannya.
“Selama ini saya hanya mendengar dari Kadis Tarkim Sulsel kalau sudah ada dokumen yang keluar dari Jakarta. Tapi kalau dari KKP saya belum tahu persis,” pungkas mantan Ketua MPW PKS Sulsel ini.
Sebelumnya, legislator Golkar HA Kadir Halid meminta agar proyek reklamasi dihentikan sebelum ada persetujuan dari KKP lantaran adanya moratorium. Hal sama juga disampaikan legislator Demokrat Sulsel, Selle KS Dalle yang mengemukakan ada yang ganjil dalam proyek yang telah menelan anggaran miliaran dari APBD Sulsel ini.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan bahwa reklamasi di CoI sangat berbeda dengan reklamasi pantai di Jakarta yang saat ini juga diributkan. Dia menekankan, ada beberapa poin yang membedakan reklamasi di daerah ini dengan yang terjadi di ibukota.
Pertama, kata Syahrul, CoI untuk mitigasi bencana, menangkal banjir rob yang datang, serta untuk menjaga Pantai Losari dari pendangkalan.
Dalam aktifitas pembangunan, kata Syahrul, pemprov melakukan inisiasi. Artinya, telah memiliki rencana awal. ”Hanya karena tidak sanggup membiayai, akhirnya pemprov menggandeng pihak swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, mitra yang melakukan aktifitas di kawasan CoI berdasarkan hasil lelang yang telah dilakukan.
Terkait sharing dengan swasta, bagian atau porsi yang diperoleh pemprov jauh lebih besar, yakni sekitar 30 persen lebih. Jika ditambah dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) mencapai sekitar 60 persen.
Alasan lain pemprov memutuskan membangun CoI adalah untuk menyelamatkan tanah atau hak negara dari upaya serobot pihak lain.
Sejauh ini, gugatan terkait aktifitas pembangunan CoI telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agenda sidang sudah bergulir. Perkembangan terakhir, majelis hakim yang menangani kasus ini melakukan peninjauan di kawasan CoI pekan lalu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, pihaknya cukup apresiatif terhadap majelis hakim yang melakukan peninjauan agar bisa melihat dengan jelas seperti apa sebenarnya aktifitas di sana.
Secara umum, kata Bakti, proses persidangan berjalan baik, karena masing-masing pihak sudah melaksanakan hak dan kewajibannya. Termasuk saat memberi keterangan tambahan di lapangan. Dia berharap hasil kunjungan majelis hakim di kawasan CoI bisa menjadi referensi di persidangan nantinya.
Untuk sidang lanjutan yang rencananya akan digelar 26 April mendatang, kata Andi Bakti, pihaknya siap untuk mengikuti. Sebagai pihak tergugat, lanjutnya, sudah dipersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Termasuk dokumen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan kementerian itu tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
“Surat itu sudah benar. Terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengeluarkan izin, itu karena masih menjadi kewenangan provinsi yang masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi atau KSN,” pungkas Bakti. (rhm-rif/rus)
Legislator Tantang Pemprov Perlihatkan Dokumen Reklamasi
