PENGAMAT hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Kamri Ahmad menilai sumbangan untuk mahar politik rawan dan berpotensi menimbulkan kolusi dan nepotisme. Menurutnya, sumbangan boleh-boleh saja, tapi ada batasannya.
”Pemberian sumbangan untuk politik itu ada aturan dan ada batas nilainya. Hanya sampai Rp100 juta,” kata Kamri Ahmad saat dihubungi BKM, Senin (25/4).
Bila pemberian sumbangan untuk politik tidak dibatasi, kata Kamri, bisa berimplikasi negatif. ”Itu bisa melahirkan embrio-embrio kolusi dan nepotisme,” tandasnya.
Menurut Kamri, pemberian sumbangan juga harus diketahui darimana sumbernya. Sebab bila dana sumbangan tersebut diambil dari uang negara, itu bisa masuk dalam kategori pencucian uang (money laundry).
Karena itu, dia menyarankan kepada pemberi dan penerima sumbangan untuk kepentingan politik tersebut, agar berhati-hati. Sebab bisa saja perbuatannya berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
”Bila dana sumbangan yang digunakan tersebut bersumber dari uang negara, lantas digunakan untuk kepentingan politik, tentu penerima sumbangan juga memiliki utang moril terhadap pemberi sumbangan. Karena pasti ada timbal baliknya kan,” tandasnya. (mat/rus)
Bisa Lahirkan Embrio Kolusi dan Nepotisme

IST DR Kamri Ahmad