BARRU, BKM — Bantuan dana bagi kelompok nelayan tidak serta merta langsung dikucurkan. Tapi tiap kelompok harus terlebih dahulu memiliki status badan hukum. Jika tidak, harapan mendapatkan bantuan pemberdayaan bakal sulit tercapai. Berbeda dengan sebelumnya, kelompok nelayan tidak terlalu sulit mengajukan permohonan bantuan. Begitu terdaftar dan terpantau kegiatan yang dilakukan, maka proposal yang masuk langsung ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Barru Andi Sidda ketika ditemui pekan lalu mengatakan situasi keberadaan kelompok nelayan sekarang sangat berbeda dengan yang lalu. Kalau ada kelompok nelayan yang bermohon saat ini.
“Syarat utama yang harus dipenuhi yakni memiliki status badan hukum. Tentu awalnya mesti terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang),” aku Andi Sidda.
Menurut Kadis bantuan bagi kelompok nelayan tidak akan turun jika tidak ada badan hukum yang mewadahi komunitas tersebut. Imbas ini merupakan pembelajaran dari beragamnya kasus hukum yang meyeret beberapa bentuk pendanaan dalam pemberdayaan kelompok diberbagai Instansi pemerintahan.
Sidda mencontohkan masalah yang menimpa perkara bansos. Itulah sebabnya, bantuan pendanaan sekarang sangat selektif. “Saya yakin langkah demikian sangat bagus karena semakin mengarahkan kita untuk berbuat yang lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya (udi/C)