MAKASSAR, BKM — Biro Hukum dan HAM Sulsel melakukan penelusuran terkait peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Pasalnya, beberapa perda ditemukan tumpang tindih kewenangannya dengan peraturan yang ada di atasnya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir, Selasa (26/4), saat ini sudah ditemukan sekitar tujuh perda yang tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Selain itu,
juga ditemukan 15 perda yang segera dibuatkan SK Gubernur untuk pencabutannya.
Menurut Lutfi, usulan pencabutan perda ini sudah berada di meja gubernur sejak kemarin. Jika sudah keluar SK-nya segera dilakukan pencabutan.
“Untuk saat ini, baru itu ditemukan. Kami terus telusuri perda-perda lain yang tumpang tindih,” ungkapnya di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/4).
Dia melanjutkan, dari 15 perda yang diusulkan pencabutan, beberapa diantaranya hanya dicabut pasal tertentu saja. Ada pula yang dicabut secara keseluruhan.
Lutfi memperkirakan, pengusulan pencabutan perda tersebut akan rampung tiga pekan ke depan. Sambil menunggu SK dari gubernur, tim pun terus menelisik perda lainnya untuk meneliti secara seksama.
Dia menggambarkan, perda yang akan dicabut, ada yang berkaitan dengan sektor retribusi, peredaran miras, dan pajak menara telekomunikasi. “Yang kewenangannya ditarik ke pusat, ada pula yang ke provinsi. Saat ini, kami sedang telusuri sektor pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta sektor lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penertiban perda ini merupakan amanah presiden langsung sesuai aturan yang berlaku.
Hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri, tercatat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 perda harus dibatalkan di tahun 2016. Ini menjadi tanggung jawab dari pemda sampai kementerian. (rhm/war)
15 Perda Bermasalah akan Dicabut
