MAKASSAR, BKM — Seorang oknum yang diduga wartawan di salah satu media di Sulsel membuat kuitansi palsu mengatasnamakan Harian Berita Kota Makassar. Kuitansi ini digunakan untuk menagih biaya publikasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel. Bahkan, dalam kuitansi tersebut dilampirkan bukti pemberitaan berjudul “Disbudpar Ajak Pemilik Spa Benahi Usaha”.
Kuitansi itu dibuat pada kertas HVS biasa yang mencaplok kop Berita Kota Makassar. Untuk meyakinkan pihak Disbudpar, pada kuitansi mengatasnamakan redaksi dengan alamat Jalan Urip Sumohardjo No 20 Makassar (Gedung Graha Pena Makassar Lantai 3) lengkap dengan nomor telepon, faksimili, website, email dan bagian-bagian di Berita Kota Makassar.
Lebih anehnya lagi stempel yang dibubuhkan juga berbeda jauh dengan stempel resmi Berita Kota Makassar. Di stempel berbentuk bundar tersebut tertulis Berita Kota Makassar di bagian atas, dan bagian bawah tertulis Sulawesi Selatan. Sedangkan di bagian tengah tertulis Redaksi. Kuitansi itu ditandatangani atas nama “Amiruddin Nur Puadi” tanpa embel-embel jabatan. Sementara di Berita Kota Makassar tak ada nama seperti itu.
Padahal kuitansi resmi Berita Kota Makassar tidak ada kop hanya tertera tulisan di bagian atas: INVOICE lalu di bagian bawahnya PT BERITA KOTA dan alamatnya dengan huruf kapital.
Di sisi kanan tertulis tujuan pihak yang ditagih dan nomor iklannya. Lalu materi iklan, ukuran, bentuk iklan (FC atau BW), harga, PPN dan total. Kemudian tanggal muat dan terbilang.
Sementara di sisi kanan bawah kuitansi resmi tertulis kota dan tanggal pembuatan kuitansi yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Berita Kota Makassar, lengkap nama dan jabatannya dan stempel berukuran persegi tertulis Berita Kota berwarna merah.
Direktur Utama Berita Kota Makassar, Mustawa Nur, SH, MH menyayangkan ada oknum wartawan media lain yang memanfaatkan berita di Berita Kota Makassar untuk mengeruk keuntungan. Bahkan, tidak segan-segan mencatut institusi Berita Kota Makassar.
“Ini adalah pelanggaran hukum. Kami akan telusuri siapa pelakunya,” kata Mustawa.
Dengan temuan ini, Mustawa meminta kepada seluruh mitra Berita Kota Makassar di Sulsel dan Sulbar untuk tidak melayani pembayaran jika bukan kuitansi asli. (untuk membedakan kuitansi asli dan palsu lihat grafis).
“Kuitansi asli kami di Makassar diantar oleh petugas penagih resmi. Sedangkan di luar Makassar oleh biro-biro resmi kami,” kata Mustawa.
Mustawa juga menegaskan jika berita yang diajukan oknum wartawan tersebut ke Disbudpar bukan berita sponsroship, tetapi berita itu hanya dimanfaatkan oknum wartawan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. (*)
“Menagih” di Disbudpar, Oknum Wartawan Catut Nama BKM
