MAKASSAR, BKM — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VII/Wirabuana, Meyjen TNI Agus Surya Bakti mengaku telah menunjuk empat orang perwira yang akan mendampingi Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1408 BS Makassar non aktif, Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti dalam sidang perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pangdam mengatakan, sidang kasus narkoba yang menyeret Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti akan digelar dalam waktu dekat ini. Meski demikian, Pangdam belum mau menyampaikan jadwal pasti sidang tersebut.
“Ada pendampingan hukum kepada Dandim itu. Kita akan turunkan empat perwira saya, satu letkol, satu mayor, satu kapten dan satu letnan. Soal kapan sidang, itu semua kewenangan pengadilan militer,” tukas Agus saat usai Coffee Morning di Makodam VII Wirabuana, Rabu (27/4).
Agus mengatakan, pendapingan hukum tersebut dilakukan lantaran disatu sisi dirinya harus menerapkan aturan hukum dan disatu sisi lainnya harus membela anak buah.
“Namun semua itu harus disikapi secara profesional,” pungkasnya.
Menurut dia, pendampingan yang dilakukan tersebut tinggal nanti bagaimana fakta hukumnya. “Nanti kita lihat dipersidangan, tapi saya membela sesuai dengan koridor hukum,” tandasnya.
Terkait sanksi, kata Agus, dalam sidang militer di TNI itu ada tiga sanksi, yakni sanksi administrasi, disiplin dan kalau perbuatannya masuk ranah pidana, maka sanksinya adalah pidana. Dan itu ada peradilan militer yang mengatur.
Selain itu, kata dia, pradilan militer tersebut, sangat berat karena ada hukuman tambahan yang bisa ditambah oleh komandan, “kalau ada anggota yang terlibat narkoba, sangsi beratnya itu dipecat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan terkait hasil Labfornya apakah positif atau tidak nanti akan dilihat di pengadilan. “Saya tidak bisa statetmen sebelum persidangan,” pungkasnya.
Terkait kapan jadwal sidang kasus tersebut. (mat-ril)