Site icon Berita Kota Makassar

Intelijen Kejati Kumpul Data Kasus CoI

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melalui Bidang Intelijen, mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di kawasan Centrepoint of Indonesia (CoI) di pesisir Pantai Losari. Saat ini tengah dilakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket).
Asisten Intelijen Kejati Sulselbar, H Ma’rang mengakui, sejauh ini pihaknya tengah fokus melakukan pulbaket dari beberapa saksi-saksi. “Hari ini (kemarin) merupakan jadwal pemeriksaan pelapor,” ujar Ma’rang, Rabu (27/4).
Ditanya siapa pelapor yang akan dimintai keterangan tersebut, Ma’rang enggan membeberkan dengan alasan, sesuai aturan identitas pelapor harus dirahasiakan.
“Sesuai aturan, jika kasus masih dalam proses penyidikan (lidik) dan masih ditangani bidang intelijen belum bisa dipublis, karena sifatnya masih dirahasiakan. Soalnya, tugas kita masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Jika dipublikasikan malah akan mempersulit proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.
Ma’rang tidak menampik saat ini proses penyelidikan kasus CPI masih berlangsung. Sejauh ini kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan. Posisi kasus tersebut masih ditangani bidang Intelijen. Bila kasus masih ditangani bidang intelijen, itu berarti belum ada keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Kalau Sprindik sudah keluar, berarti penyidikan kasus ini sudah berpindah ke tangan bidang Pidana Khusus (Pidsus),” ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Pemkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin juga membenarkan jika penyelidikan kasus CoI belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Karena saat ini proses kasusnya masih penyelidikan, maka baru Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ada,” tandasnya.
Menurut Salahuddin, saat ini tim intelijen Kejati Sulselbar sedang dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan perintah Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah.
Intel mencari tahu apa benar ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum pada megaproyek yang digagas Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut atau tidak.
Salahuddin menuturkan, nanti setelah benar-benar cukup bukti dan layak ditingkatkan ke penyidikan, maka kasus ini akan diserahkan ke pidana khusus untuk segera diproses lebih lanjut.
Di lain kesempatan, Salahuddin lebih jauh mengatakan, Kejati Sulselbar juga menggelar pertemuan dengan pihak Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Pertemuan sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam penyelidikan kasus CoI itu, akan dilaksanakan hari ini, Rabu (27/4).
Pertemuan ini membahas seputar dokumen dan bukti yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga tersebut, kata Salahuddin, berharap dokumen dan bukti yang diserahkan ke KPK bisa juga dimiliki oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Termasuk bukti-bukti pelanggaran penerbitan izin reklamasi, dan beberapa bukti potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (mat/rus)

Exit mobile version