Site icon Berita Kota Makassar

Kasus “Kolor Ijo” Segera Disidangkan

MALILI, BKM, — Sidang kasus dugaan penikaman alat kelamin wanita atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah “kolor ijo” akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (28/4) hari ini.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi ini sebelumnya terpaksa ditunda oleh majelis hakim dikarenakan lima saksi yang rencananya akan dihadirkan tak kunjung datang alias mangkir, Selasa (26/4) kemarin.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan, sidang pemeriksaan saksi – saksi ini merupakan agenda sidang ketiga setelah pembacaan dakwaan pekan lalu.
Menurutnya, sebelumnya sudah merencanakan untuk menghadirkan sebanyak lima saksi kasus “kolor ijo” tersebut pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (26/4) namun tak satupun saksi yang hadir.
“Ini merupakan sidang ketiga dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi. Lima saksi yang rencananya akan kita hadirkan namun semuanya tidak hadir tanpa alasan,” ungkapnya, Rabu (27/4) kemarin.
Alfian menambahkan, untuk menghadirkan saksi – saksi pada sidang besok (Kamis red) pihak JPU juga akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Resor Luwu Timur dalam rangka untuk membantu mengkomunikasikan dan menghadirkan saksi tersebut.
“Besok (Kamis red) kita akan menghadirkan sebanyak delapan orang saksi dengan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan saksi itu,” ungkap Alfian.
Terkait kasus tersebut, terdakwa, Iqbal telah didakwakan sebanyak lima pasal yakni, pasal 340, pembunuhan berencana, pasal 338, pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat, pasal 80, penganiayaan berat terhadap anak – anak, dan pasal 363, pencurian dalam keadaan memberatkan.
Akibat perbuatannya, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili itu, terdakwa telah diancam dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan diatas 15 tahun penjara.
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Luwu Timur telah digegerkan dengan adanya korban berjatuhan dengan luka robek pada bagian alat kelamin wanita.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, jumlah korban dari aksi tersebut sebanyak 25 orang korban, beberapa korban diantaranya masih dibawah umur dan satu korban lainnya telah meninggal dunia. (alp/C)

Exit mobile version