MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Dua ranperda tersebut masing-masing pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif serta perlindungan kaum disabilitas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan, larangan memotong sapi dan kerbau betina di usia produktif sudah diterapkan di tingkat nasional. Sehingga menurutnya, perlu ada payung hukum yang mengatur di tingkat provinsi.
Latif menjelaskan perda yang telah diusulkan ke DPRD tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan berkurangnya populasi.
Tahun 2018 mendatang populasi sapi dan kerbau ditargetkan mencapai 2 juta ekor.
Pemprov akan menyiapkan sanksi kepada pemilik yang memotong hewan ternak produktif tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga mengusulkan ranperda perlindungan difabel. Menurut sekda, selama ini perhatian instansi pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilitas masih sangat minim. Hal ini terlihat dari kurangnya penyedian fasilitas khusus bagi penyandang cacat.
Sementara DPRD Provinsi Sulsel membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua perda yang diusulkan pemerintah provinsi. Pembentukan dua pansus dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (27/4) pagi.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah mengatakan, pansus akan membahas lebih mendalam ranperda yang diusulkan dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya. (rhm/war)