MAKASSAR, BKM — Muhammad Dimas Ardiansyah (24) terus menjerit setelah dihadiahi satu butir timah panas pada bagian kakinya. Warga Galesong, Kabupaten Takalar ini mengakhiri pelariannya setelah menjadi target operasi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dimas sebelumnya berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Polsek Tamalanrea, Ipda Alimuddin di Jalan Jalahong, Kelurahan Barabaraya, Kecamatan Makassar, Rabu (27/4), sekira pukul 21.00 Wita.
Untuk meringkus tersangka, Tim Resmob Polsek Tamalanrea melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polsek Makassar, mengingat lokasi penangkapan berada diwilayah hukum Polsek Makassar.
Seetelah diringkus, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tamalanrea. Setelah menjalani pemeriksaan sementara, tersangka kemudian dibawa untuk menunjukkan sejumlah lokasi aksinya. Polisi mengaku terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka lantaran saat pengembangan, tersangka berusaha kabur dan tidak menggubris tembakan peringatan tiga kali ke udara.
“Tersangka ini DPO kita. Yang bersangkutan kita ringkus di wilayah hukum Polsek Makassar. Kita kemudian koordinasi dengan anggota di sana. Saat diamankan, pelaku tidak melawan. Nanti saat pengembangan, tersangka berusaha kabur. Tiga kali tembakan peringatan tidak digubris terangka, akhirnya anggota bertindak tegas dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki,” tegas Kapolsek Tamalanrea Kompol Ray Agung, Kamis (28/4).
Dari laporan polisi, tersangka Dimas diketahui melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial AC. Adapun lokasi aksi mereka, yakni 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau di Kompleks Perumahan Dosen Tamalanrea pada bulan Februari tahun 2016.
Tak hanya itu, keduanya juga pernah diduga melakukan aksi curanmor di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Maret lalu. Di lokasi ini, tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat. Aaksi serupa juga dilakukan tersangka di Jalan Bung pada Maret 2016. Para tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih.
“Kita tangkap pelaku berdasarkan LP/304/II/2016/Restabes Mksr/Sek Tamalanrea tgl 22 Februari 2016 perumahan Dosen Unhas dan LP/357/III/2016/Restabes Mksr/Sek Tamalanrea. Bahkan masih ada beberapa laporan polisi yang merupakan laporan korban dan terkait dengan aksi tersangka,” jelas Kapolsek Tamalanrea, Kompol Roy Agung. (ish-ril)