Site icon Berita Kota Makassar

Masih Sebatas Saksi, Kasus Fasum Pualam Stagnan

MAKASSAR, BKM — Penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan komersialisasi lahan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di areal pembangunan Hotel Pualam, Jalan Penghibur Makassar.
Sekedar diketahui, sekitar 400 meter persegi lahan yang masuk dalam areal Hotel Pualam oleh Kejaksaan diklaim sebagai lahan negara milik Pemkot Makassar, yang dulunya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Kejaksaan, pengalihan lahan Fasum merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berkaitan dengan RTH.
Hingga sejauh ini, pihak Kejati Sulselbar mengaku masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi-saski. “Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Kamis (28/4).
Saksi yang dipanggil tersebut, kata Noer, adalah saksi yang dianggap ada keterkaitan dan ada hubungannya dengan kasus tersebut. Hanya saja Noer enggan membeberkan siapa dan dari pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Noer juga mengaku, kalau masih terlalu dini jika kasus tersebut diekspose ke publik. Dia berdalih, kalau pihaknya masih sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus tersebut. “Tim masih terus menggali lebih jauh soal kasusnya,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih mempelajari kembali data data sebelumnya yang pernah ada dari penyelidik sebelumnya. “Kita fokus dulu, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada keterkaitannya dalam kasus ini,” kilahnya. (mat-ril)

Exit mobile version