Site icon Berita Kota Makassar

Penahanan Staf Dispenda Ditangguhkan

SIDRAP, BKM — Dari 57 ribu lebih PNS se Indonesia yang diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, terdapat dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, yaitu, Iin Indriani dan dr Ilham Nurdin.
Alasannya, kedua PNS tersebut tidak melakukan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) hingga batas akhir yang telah ditentukan, walaupun upaya pemberitahuan sudah berulang kali dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap.
Kepala BKD Sidrap, Hijas Bahuddin yang ditemui di kantornya, Rabu (27/4), membenarkan keduanya telah dicoret dari PNS dan dianggap mengundurkan diri karena tidak ikut pendataan ulang PNS secara elektronik.
“Yang jelas keduanya dianggap mengundurkan diri dari pegawai atau tidak, tergantung keputusan dan pertimbangan BKN pusat,” kata Hijas, kemarin.
Kepala Bidang Mutasi BKD Sidrap, Faizal Sehuddin, menambahkan pihaknya telah menyurat ke BKN terkait alasan keduanya tidak ikut e-PUPNS.
Kata dia, Iin Indriani, tercatat sebagai staf pada Disporabudpar Sidrap itu, kini dalam proses pengunduran diri. Sedangkan dr Ilham Nurdin hingga kini belum menerima SK CPNS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terpaksa Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Aidil, menangguhkan penahanan tiga oknum PNS Pemkab Sidrap, M. Akhir Januari, Ramdy Joem dan Ferawati.
Ketiganya dijebloskan ke sel Kejari, Selasa (26/4) setelah surat penahanan yang diterbitkan oleh Pidana Umum. Namun, terpaksa ditangguhkan dan hanya dikenai tahanan kota.
“Setelah melalui pertimbangan yang matang, permohonan penangguhan oleh pemohon Sekretaris Dispenda Sidrap, Muh Asri, kami kabulkan. Alasannya pemohon menjamin ketiganya akan kooperatif dipersidangan disamping tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, ” ujar Aidil, kemarin.
Ketiga tersangka kasus penggunaan ijazah palsu yang mencatut STISIP Muhammadiyah Rappang, Sidrap, M. Akhir Januari, Ramdy Joem, serta Ferawati itu, beber Aidil, hanyalah berstatus staf biasa di Dispenda Sidrap.
Sementara Sekretaris Dispenda Sidrap, Asri, mengatakan pihaknya menjamin ketiga anak buahnya tersebut akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan selanjutnya di kejaksaan.
“Saya pastikan ketiganya tidak akan mempersulit proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau macam-macam, saya jaminannya,”tegas Asri. (ady/C)

Exit mobile version