MAROS, BKM — Petugas Patroli Kepolisian Resort (Polres) Maros berhasil meringkus seorang pengedar obat Daftar G jaringan sekolah. Tersangka diketahui bernama Arfa Masud (27) warga Jalan Takawa, Kabupaten Maros.
Dari tangan Arfa, polisi menyita 20 butir obat Daftar G jenis THD, saat melakukan transaksi dengan sejumlah pelajar di salah satu kantin dekat SMA Bontoa, Kamis (28/4).
Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, tersangka diringkus personil Sabhara yang sedang melakukan patroli di wilayah Bontoa.
“Jadi anggota Sabhara saat patroli mendapat informasi dari warga dan menyebut bahwa tersangka dikenal preman, sering kali datang di kantin depan SMA di Bontoa. Yang bersangkutan juga diduga sering mengedarkan obat Daftar G kepada siswa yang bolos belajar,” terang Kompol Ahmad.
Lanjutnya, dari hasil introgasi awal, tersangka mengaku baru tiga hari mengedarkan obat terlarang tersebut dikalangan pelajar. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok Daftar G yang diedarkan tersangka.
“Kami tidak langsung bisa percaya keterangan tersangka. Bisa jadi tersangka berusaha mengelak agar diringankan. Tapi kami akan mengembangkan untuk membongkar jaringan tersangka,” tegas Kompol Ahmad. (ari-ril)