Site icon Berita Kota Makassar

Polda: Jen Tang Belum Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menepis isu penetapan tersangka terhadap Soedirjo Aliman alias Jen Tang, pemilik hotel yang dilaporkan pihak PLN dalam kasus pencurian listrik.
Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor, dalam hal ini Pelaksana Harian (PH) Manager PLN Makassar Utara, Alimuddin.
“Soal kabar yang bersangkutan sudah tersangka itu tidak benar, karena sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kalau terlapor (Jen Tang), baru akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Kompol Frans Barung Mangera, Kamis (28/4).
Mseki demikian, Barung mengaku, jika dalam proses pemeriksaannya terbukti melakukan pencurian listrik, maka bukan hal yang tidak mungkin jika Jen Tang selaku pemilik hotel akan ditetapkan tersangka. “Nanti hasil pemeriksaan yang menentukan,” tegasnya.
Selain melaporkan Jen Tang ke Polda Sulselbar, pihak PLN juga menuntut denda sebesar Rp 800 juta. Meski laporannya diproses di kepolisian, kata Barung, ganti rugi oleh pihak pemilik hotel tetap harus dilaksanakan.
“Pencurian listrik yang dilakukan terlapor itu, baru diketahui petugas PLN, 22 April lalu. kalau ada denda yah harus tetap dibayarkan,” tutup Barung.
Sekedar diketahui, kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan Jen Tang, yakni dengan motif penambahan daya pasokan listri ke Hotel miliknya yang dibangun di Jalan Pasar Ikan tepatnya di samping Zona Caffe.
Dari laporan pihak PLN, pihak hotel dinyatakan telah melakukan pencurian sejak 22 April dengan jumlah daya sebesar 105 kVA. PLN menuding, aksi pencurian tersebut menimbulkan gangguan pasokan listri terhadap pelanggan PLN yang ada di sekitar pembangunan hotel milik Jen Tang.
Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), DR Kamri Ahmad mengatakan, kasus pencurian listrik hotel milik Jen Tang, hanya bagian kecil dari kasus pencurian listrik yang belum dapat diungkap pihak kepolisian.
Dia juga menegaskan, pihak Polda sedianya tanggap dalam melihat indikasi pencurian listrik di wilayah hukumnya, tanpa harus menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.
“Sesuai hukum pencurian listrik itu masuk dalam kategori delik umum bukan delik aduan. Yang mana polisi harus segera memproses kasus itu tanpa harus menunggu adanya laporan,” tandasnya.
Kamri juga menuturkan, lepolisian tidak boleh bersikap pasif dan harus aktif mencari dan menelusuri kasus ini sesuai temuan PLN.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Muthalib dengan tegas mengatakan frame penyidik polisi di polda terkait pencurian listrik keliru kalau mengatakan menunggu laporan, jika sudah ditemukan fakta dan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut maka harus segera ditindaklanjuti.
“Polda mesti belajar dari kasus pencurian listrik Jakarta-Kalijodo. Dimana seorang yang diduga keras mencuri listrik langsung diproses hukum. Jangan karena pelakunya orang terpandang lantas Polda tidak berani mengusut kasus ini,” tegas Muthalib.
Muthalib menuturkan, Kalau hanya karena alasan belum ada yang melapor, menurut dia bukan faktor itu yang menyebabkan kasus ini tidak diproses.
“Saya yakin 100bpersen penyidik apalagi di Polda sangat memahami analogi hukum kasus ini. Fakta hukum yang Lurus dan jelas Janganlah sengaja dikasi bengkok. Kan, jadi tidak elok, jika masalah begini Kapolda mesti turun tangan,” tandasnya. (mat-ril)

Exit mobile version