MAKASSAR, BKM– Pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan surat keputusan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan sah PPP hasil Muktamar III Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, PPP kubu Djan Faridz tetap bersikukuh untuk tidak menerima SK tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kubu Djan Faridz di Sulsel, Taufiq Zainuddin mengatakan tim advokat sementara mempersiapkan dokumen untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. “Informasi dari terkahir yang saya dapat DPP sementara bentuk tim advokat untuk melakukan gugatan di PTUN di Jakarta terkait keluarnya SK pengurus DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak akan gila jabatan. “Saya ini tidak silau jabatan ja, saya ini tetap komitmen dari dulu dengan Pak Djan. Jabatan yang masih ada kosong itu berikan saja pada kader yang setia sama mereka,” ujarnya.
Ia menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) tetap masih berlaku. Oleh karena itu, kata dia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 23 kabupaten/kota se-Sulsel tetap akan solid mendukung dan istiqomah.
“Perlu diketahui keputusan MA itu masih sampai hari ini dan masih akan berlaku kedepan selama masih ada kubu-kubuan, yang jelas kalau di Sulsel ketua DPD masih tetap solid dan istiqomah kecuali kabupaten Bone,” ujarnya.
Terkait dengan adanya informasi beberapa kader PPP Sulsel kubu Djan yang sudah merapat pada pengurus DPW hasil Muktamar Islah, Taufiq langsung membantah hal tersebut.
“Tidak ada itu, yang ikut sama saya itu akan selalu konsisten sama saya. Malah kader yang ada pada kubu hasil Muktamar Islah itulah yang plin plan akan merapat sama saya atau ke kubu hasil Muktamar Islah,” jelas Taufiq. (rif)