MAMUJU, BKM — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Mamuju membeberkan data tentang kepesertaan para karyawan dari seluruh perusahaan di Kabupaten Mamuju yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Seperti disampaikan Ketua SBSI Mamuju, Syarifuddin Nas, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju, jumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini mencapai 1.300 lebih. Ironisnya, dari jumlah perusahaan sebanyak itu, tidak sampai 10 persen atau hanya 94 perusahaan yang dianggap patuh dengan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS.
”Berdasarkan data yang diperoleh dari Disnakertrans, di Mamuju ini ada sekitar 1.300 perusahaan. Dan yang melaporkan ke BPJS itu hanya 94 perusahaan,” ungkap Syarifuddin Nas, Kamis (28/4).
Disampaikan Syarifuddin, dari seluruh perusahaan tersebut bisa diperkirakan sebanyak 10.000 lebih tenaga kerja yang berpotensi ikut dalam program BPJS. Tetapi yang disayangkan, masih kurang maksimalnya jumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawan atau pekerjanya menjadi peserta BPJS.
”Berdasarkan data yang ada, dari 94 perusahaan yang telah melapor ke BPJS itu, hanya diperkirakan sekitar 4.000 tenaga kerja yang masuk sebagai peserta BPJS. Selebihnya, ini ketidakpatuhan perusahaan yang ada,” paparnya.
Padahal menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Hal ini diatur dalam Undang-undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Jika tidak diindahkan perusahaan, sanksi dari pihak yang berwenang akan berlaku bagi perusahaan tersebut. Sanksi itu berupa pidana kurungan selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” terangnya. (ala/mir/c)