Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Tersangka BPJS Jeneponto Kembali ke Polda

MAKASSAR, BKM — Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar memmelengkapi berkas tersangka Bendahara Pengelola Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS), RSUD Lanto Daeng Pasewang, Sofyan Arsyad.
Alasan permintaan tersebut, karena setelah berkas diteliti ternyata masih ada kekurangan, dalam berkas yang diserahkan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Tim jaksa peneliti telah mengirim surat pemberitahuan (P-18) ke penyidik Polda Sulselbar, agar melengkapi kekurangan dari berkas tersebut.
“Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan Kamis 28 April. Saat ini kita tinggal menunggu dari tim penyidik Polda Sulsel saja. Setelah itu berkas tersangka akan segera kita lengkapi,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, belum lama ini.
Nanti, kata Noer, setelah penyidik telah menyempurnakan kekurangam dari berkas tersebut, maka berkasnya tentunya akan kembali diteliti lagi oleh tim jaksa peneliti.
“Berkasnya akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti. Jika sudah tidak ada kekurangan atau sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan meminta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut”, tandasnya.
Diketahui, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BPJS RSUD Lanto Dangg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp 16.526 miliar.
Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulselbar sebelumnya telah menyerahkan tersangka, mantan direktur RSUD Lanto Dg Pasewang , Hasanddin yang kini tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar.
Dalam kasus ini, tersangka telah menggunakan dana BPJS sebesar Rp4.750.500.000 dengan alasan meminjam dana BPJS tersebut. Kemudian tersangka hanya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp1.150.000.000, yang dibayarkan secara bertahap. Yang pertama dibayar Rp650 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp500 juta.
Dari dana klaim BPJS yang dikelola RSUD Lanto Daeng Pasewang sebesar Rp16,526 miliar, dikurangi dengan dana klaim BPJS yang telah dikelola sebesar Rp13,067 miliar.
Dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD Lanto Daeng Pasewang harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp1.930.814.538.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (mat-ril)

Exit mobile version